Demo di Kalimantan Timur

Anggota DPRD Kaltim tak Yakin 4 Mahasiswa Unmul Inisiasi Bom Molotov, Polisi Masuk Kampus Disorot

Anggota DPRD Kaltim tak yakin 4 mahasiswa Unmul yang inisiasi bom molotov. Polisi masuk kampus dan temuan bom molotov disorot

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG
KASUS BOM MOLOTOV - Senin (01/09/2025) Polresta Samarinda menggelar konferensi pers Aula Rupatama Polresta Samarinda terkait pengungkapan kasus pembuatan bom molotov yang berhasil diamankan menjelang demo 1 September di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota DPRD Kaltim tak yakin 4 mahasiswa Unmul yang inisiasi bom molotov. Polisi masuk kampus dan temuan bom molotov disorot. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG) 

“Kalau memang secara hukum itu berat, kita tentu akan bicarakan dengan Dekan, dengan Wakil Rektor (WR) I, bagaimana tindak lanjut dari Unmul.

Kita tidak bisa terburu-buru, ya. Kita pelajari dulu,” tegasnya.

Terkait sorotan dari LBH soal bagaimana proses pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian, turut dijawab Prof. Bahzar.

Ia memaklumi karena kejadiannya di dalam kampus, sehingga terpaksa, mau tidak mau polisi harus masuk. 

“Artinya memang itu hak polisi ketika ada temuan. Mungkin polisi melalui intel mendapatkan informasi, kita juga tidak tahu seperti apa.

Tentu untuk mendapatkan sesuatu memang ada pantauan, kita tidak tahu seperti apa,” tukasnya.

Menyinggung sikap kepolisian yang semestinya masuk ke dalam kampus dengan sepengetahuan atau izin terlebih dahulu, Prof. Bahzar menanggapi secara bijak, karena kemungkinan dalam kondisi darurat.

“Iya, seharusnya memang begitu (ada sepengetahuan pihak kampus). Tapi kan begini, karena ini darurat, ketika mau ada demo, mungkin saja ada indikasi yang membahayakan daerah, dan bisa memicu bahaya.

Jadi artinya, sesuai protokol, hal itu perlu. Kalau itu lepas, ketika ditemukan lalu berdampak ke gedung DPRD, ke masyarakat, itu membahayakan sekali,” ucapnya.

Terancam Jadi Tersangka

Selasa (02/09/2025), Irfan Ghazy mengatakan keempat mahasiswa Unmul yang belum dilepaskan terancam ditetapkan tersangka pembuatan dan perakitan bom molotov.

LBH Samarinda belum mengetahui kapan keempat mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Namun LBH Samarinda telah menerima surat penetapan status hukum keempatnya.

Surat bernomor SP.Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 1 September 2025 tersebut berisi penetapan keempat mahasiswa yang terdiri dari 6 poin,.

"Itu kami juga kurang tahu kapan penetapan tersangka. Ada di surat penetapan.

Nah ketika pemeriksaan lanjutan mereka ditetapkan sebagai tersangka," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved