Demo di Kalimantan Timur

Kesaksian Rekan soal 4 Mahasiswa Unmul yang Tersangka Bom Molotov, Momen saat Polisi Masuk Kampus

Kesaksian rekan soal 4 mahasiswa Unmul yang kini jadi tersangka bom molotov. Terungkap momen saat polisi masuk ke kampus FKIP Unmul

TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KASUS BOM MOLOTOV - Konferensi pers Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Rabu (3/9/2205). Empat mahasiswa Unmul resmi ditetapkan sebagai tersangka bom molotov di kampus FKIP Unmul, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim. Kesaksian rekan soal 4 mahasiswa Unmul yang jadi tersangka bom molotov. Salah satu rekan yang sempat ikut diamankan bersama ke-4 mahasiswa Unmul tersebut mengungkap momen saat polisi masuk kampus hingga temukan bom molotov tersebut. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

Paulinus Dugis, selaku Penasihat Hukum dari keempat tersangka saat ditemui wartawan di Kantor Polresta Samarinda, Kamis (04/09/2025) mengungkapkan upaya terhadap keempat tersangka tersebut.

Mereka hadir untuk memberikan dukungan dan semangat kepada mahasiswa Unmul terkait Bom Molotov yang kini di tahan.

Selain itu, mereka juga telah menyerahkan dokumen penanguhan penahanan ke Reskrim Polresta Samarinda

"Kami semua selaku penasihat hukum sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polresta Samarinda," ungkapnya. 

Pria asal Manggarai, NTT yang pernah dinobatkan sebagai Pemuda Inovatif dari Menteri HAM, mengatakan dalam surat penangguhan penahanan tersebut telah dicantumkan nama penanggung jawab sebagi penjamin, diantaranya Rektor Unmul, Ketua Organisasi Cipayung seperti GMNI, GMKI, dan juga HMI

Hal ini bertujuan untuk memastikan 4 tersangka akan dijaga supaya tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya hingga diberi pembinaan secara intens baik secara organisasi maupun dari Universitas Mulawarman.

Paulinus, berharap agar pihak Polres Samarinda dapat mempertimbangkan dengan baik permohonan penangguhan terhadap 4 tersangka karena sedang berkuliah. 

"Jadi mereka semua memang ditahan ya, kita sebagai negara hukum tentu kita kedepankan yang namanya praduga tak bersalah.

Jadi artinya bahwa adik-adik yang ditahan pada saat ini adalah jangan ada ada image bahwa mereka itu adalah  telah melakukan kesalahan.

Karena belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya. 

Jadi oleh karena itu kami juga mohon kepada masyarakat luas segala macam bahwa apa yang terjadi di media sosial, berita-berita tentang penangkapan mereka itu adalah tidak semuanya sesuai dengan apa yang terjadi.

Jadi nanti biarkanlah proses hukum ini berjalan, nanti seperti apanya, nanti fakta-faktanya kita ungkap baik dari versi pihak kepolisian maupun versi kita sebagai penasehat hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Ia mengatakan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, hingga menyeret 4 mahasiswa prodi sejarah Unmul.

Dengan percaya diri ia menyebutkan dua nama yaitu Niko dan Lai, yang diduga membawa atau meletakkan bahan-bahan bom molotov di salah satu sekretariat organisasi kampus.

Dari pengakuan kliennya kata Paulinus, keempat mahasiswa tersebut adalah bukan perakit bom molotov, karena mereka tidak memiliki latar belakang keahlian teknis dalam bidang bahan peledak dan tidak tahu tentang proses perakitan bom.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved