Demo di Kalimantan Timur

Pengacara 4 Tersangka Mahasiswa Unmul Siap Tempuh Praperadilan, Desak Polisi Tangkap Mr X dan Y

Pengacara 4 tersangka mahasiswa Unmul kasus bom molotov siap tempuh Praperadilan. Pihaknya mendesak polisi segera tangkap Mr X dan Y.

TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KASUS BOM MOLOTOV - Paulinus Dugis, Penasihat Hukum dari 4 tersangka mahasiswa prodi Sejarah FKIP Unmul saat ditemui media, Kamis, (4/9/2025). Pengacara 4 tersangka mahasiswa Unmul kasus bom molotov siap tempuh Praperadilan. Pihaknya mendesak polisi segera tangkap Mr X dan Y. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

Hingga saat ini, polisi masih memburu dua aktor intelektual dari temuan bom molotov di Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur.

Temuan bom molotov di kampus FKIP Unmul, di Jalan Banggeris, Kota Samarinda kini menyeret 4 mahasiswa Unmul yang telah ditetapkan Polresta Samarinda sebagai tersangka.

Empat mahasiswa Unmul yang ditetapkan sebagai tersangka bom molotov adalah F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R, yang seluruhnya mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul.

Polresta Samarinda juga belum mengungkap identitas dua aktor intelektual yang menjadi dalang dari bom molotov di kampur Unmul tersebut.

Baca juga: Isi Percakapan Mahasiswa Unmul dengan Mr X, Polresta Samarinda Didesak Ungkap 2 Dalang Bom Molotov

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar hanya menyebutnya sebagai Mr X dan Mr  Y.

Kamis (04/09/2025) Hendri Umar mengatakan,  “Mereka (dua orang buron Mr. X dan Y) bukan mahasiswa.

Mungkin dulu (mahasiswa), tetapi sekarang sudah lulus dari Unmul.” 

Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu mengatakan, kedua orang itu diduga kuat mengajak hingga menyuplai bahan baku pada 4 tersangka mahasiswa Unmul yang kini jadi tersangka pembuatan bom molotov.

“Ya mungkin mereka (empat tersangka) melakukan itu karena menghargai seniornya.

Jadi dia kurang memahami apa konsekuensi dari perbuatan mereka,” ujarnya. 

“Makanya mereka berani mengambil keputusan melakukan (membuat bom molotov) itu,” lanjutnya. 

Ditegaskan Hendri, pembuatan atau perakitan bom molotov itu merupakan tindak pidana dan harus dipertanggungjawabkan.

“Dengan tertangkapnya nanti dua pelaku lainnya, semua perkara ini bisa terungkap semua, apa motif dan tujuannya,” jelas Hendri

Diberitakan sebelumnya, polisi melaksanakan operasi senyap jelang demo 1 September 2025 lalu.

Dalam operasi senyap ini, Polresta Samarinda mengamankan 22 mahasiswa dari kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris, Kota Samarinda, Minggu (31/08/2025) bersama sejumlah bom molotov.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved