Demo di Kalimantan Timur
Pengacara 4 Tersangka Mahasiswa Unmul Siap Tempuh Praperadilan, Desak Polisi Tangkap Mr X dan Y
Pengacara 4 tersangka mahasiswa Unmul kasus bom molotov siap tempuh Praperadilan. Pihaknya mendesak polisi segera tangkap Mr X dan Y.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KASUS BOM MOLOTOV - Paulinus Dugis, Penasihat Hukum dari 4 tersangka mahasiswa prodi Sejarah FKIP Unmul saat ditemui media, Kamis, (4/9/2025). Pengacara 4 tersangka mahasiswa Unmul kasus bom molotov siap tempuh Praperadilan. Pihaknya mendesak polisi segera tangkap Mr X dan Y. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon)
"Himpunan mahasiswa sejarah itu memang ada tempatnya. Tentu kita tidak mendeteksi bagaimana bisa terjadi seperti itu. Ini menjadi evaluasi kami semua, tidak hanya FKIP tapi seluruh fakultas yang ada," ungkapnya.
Ia menambahkan saat ini status sebagi mahasiswa dari 4 tersangka bom molotov yang kini ditahan di Polresta masih belum dipastikan.
"Kita pelajari dulu, ndak gegabah, kita akan melakukan pembelaan," pungkasnya. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.