Demo di Kalimantan Timur
Pengacara 4 Tersangka Mahasiswa Unmul Siap Tempuh Praperadilan, Desak Polisi Tangkap Mr X dan Y
Pengacara 4 tersangka mahasiswa Unmul kasus bom molotov siap tempuh Praperadilan. Pihaknya mendesak polisi segera tangkap Mr X dan Y.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Selanjutnya, 18 mahasiswa diantaranya telah dipulangkan usai diminta keterangan kurang lebih 24 jam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan terhadap 22 mahasiswa yang sempat diamankan.
Atas perbuatannya, keempat mahasiswa tersebut dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Unmul Berharap Penangguhan Penahanan
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda,Kalimantan Timur, Prof. Moh Bahzar.
Ia meminta polisi mengungkap aktor intelektual dalam kasus bom molotov yang melibatkan 4 mahasiswa yang kini menjadi tersangka, saat hadir dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu, (3/9/2025).
"Anak-anak yang terlibat ini, tentu otak dibalik itu yang perlu dicari," ungkapnya.
Baca juga: Daftar 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov, Polresta Samarinda Beber Awal Mula dan 2 InisiatorSeperti yang diketahui, sebelum aksi dari Aliansi Mahakam 1 September lalu, kepolisian lebih dulu mengantisipasi anarkis saat demo dengan mengamankan 22 orang dari mahasiswa FKIP Prodi Sejarah Unmul, Minggu (31/8/2025) malam.
18 diantaranya telah dipulangkan usai diminta keterangan kurang lebih 24 jam, sedangkan 4 lainnya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus bom molotov.
Moh Bahzar berterima kasih yang dilakukan kepolisian.
Ia juga mengatakan proses hukum 4 mahasiswa itu diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib.
"Untuk ini kami serahkan proses hukum ke pihak kepolisian, kalau memang itu bersalah, tentu kami menghormati praduga tak bersalah, kita harus junjung tinggi itu, ya, "katanya.
Pihaknya juga telah menyiapkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda dan nantinya bekerjasama Fakultas Hukum Unmul.
"Masih akan berjuang untuk membela mahasiswa kami. Nanti kami berharap ada penanguhan penahanan (4 mahasiswa Unmul)," ujarnya.
Disinggung soal papan lambang PKI sebagai barang bukti yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian, Ia mengatakan itu semua sebagai media pembelajaran yang diambil di sekretariat dari mahasiswa sejarah dan tidak adanya keterlibatan atas hal tersebut.
"Jadi kami tegaskan bahwa itu bukan terafiliasi dengan PKI, tetapi itu adalah media pembelajaran dari mahasiswa sejarah, sehingga anak-anak kita ini menggambarkan lambang-lambang partai di zaman Soekarno dan Soeharto tapi belum selesai semua," ungkapnya.
Untuk aktivitas mahasiswa Unmul, di malam hari, sehingga terjadinya penangkapan terhadap mahasiswanya atas tindakan pidana, ia mengatakan tidak ada dalam jangkauan dan perlu dilakukan evaluasi oleh universitas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.