Demo di Kalimantan Timur
Kapolresta Samarinda Setujui Penangguhan 4 Mahasiswa Tersangka Kasus Molotov di Hadapan Rektor Unmul
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar setujui penangguhan 4 mahasiswa tersangka kasus molotov di hadapan Rektor Unmul, Prof Abdunnur.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Sedangkan 18 lainnya dipulangkan karena tak ada kaitannya.
Mereka pun diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto pasal 187 subsider pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.
Namun, dalam kasus ini Kapolresta Samarinda sebelumnya mengatakan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, hingga menyeret 4 mahasiswa prodi sejarah Unmul.
Baca juga: Pengacara 4 Tersangka Mahasiswa Unmul Siap Tempuh Praperadilan, Desak Polisi Tangkap Mr X dan Y
Kuasa Hukum 4 Mahasiswa Tersangka Siap Praperadilan
Pengacara 4 tersangka mahasiswa Unmul kasus bom molotov siap tempuh Praperadilan.
Pihaknya juga turut mendesak polisi segera tangkap Mr X dan Y, yang diduga merupakan aktor intelektual perakitan bom molotov di kampus FKIP Unmul, JalanBanggeris, Samarinda, Kaltim.
Penasihat Hukum mendesak kepolisian segera menangkap aktor intelektual yang disebut terlibat di balik aksi tersebut.
Adalah Paulinus Dugis, Penasehat Hukum 4 mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman yang dijadikan tersangka oleh Polresta Samarinda.
Ia menegaskan hal tersebut usai menyerahkan dokumen permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (4/9/2025) malam.
“Kami juga mendesak, kalau memang betul-betul ada DPO dan sudah disebut juga di dalam BAP, kenapa nggak harus segera cari. Kita minta untuk segera dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” tegas Paulinus.
Sebelumnya, polisi telah menyebut adanya dua aktor intelektual dalam penyidikan kasus ini, Mr X dan Y.
Namun hingga kini, surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua nama tersebut belum diterbitkan.
Paulinus menyebut, kliennya mengaku ada dua nama yang disebut sebagai aktor intelektual, yakni Niko dan Lae, serta seorang jenderal lapangan (Jenlap).
Bahkan salah satu tersangka sempat menerima pesan dari nomor tak dikenal yang menanyakan kesiapan bom molotov, diduga dari Jenlap aksi 1 September lalu.
“Kami juga menyampaikan kepada pihak kepolisian. Pertama kami berterima kasih, bahwa pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini. Tetapi kami juga berharap bahwa dalam melakukan penegakkan terhadap apa yang telah diungkap oleh pihak kepolisian ini adalah benar-benar semua transparan,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250906-Kapolresta-Samarinda-Kombes-Pol-Hendri-Umar-6.jpg)
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.