Minggu, 26 April 2026

Demo di Kalimantan Timur

LBH Samarinda Laporkan Dugaan Represifitas Aparat, Minta Kapolresta Minta Maaf ke Publik

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda laporkan dugaan represifitas aparat, Senin (8/9/2025). Minta Kapolresta Samarinda minta maaf ke publik.

Kolase Tribun Kaltim / Gregorius
REPRESIF APARAT - Kapolresta Hendri Umar dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Fathul Huda Wiyashadi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda laporkan dugaan represifitas aparat, Senin (8/9/2025). Minta Kapolresta Samarinda minta maaf ke publik. (Kolase Tribun Kaltim / Gregorius) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda laporkan dugaan represifitas aparat, Senin (8/9/2025).

Laporan tersebut atas dugaan tindakan yang melanggar kode etik dan pidana yang dilakukan aparat saat pengamanan aksi demonstrasi 1 September di kantor DPRD Kaltim.

LBH Samarinda turut meminta Kapolresta Samarinda minta maaf ke publik, atas perlakukan oknum polisi yang melakukan tindakan represifitas terhadap massa aksi.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi No. 1, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca juga: Pemkot Samarinda Bakal Kelola Kos Syariah, Khusus Mahasiswi dan Pekerja Putri

Menurut LBH Samarinda penanganan oleh aparat saat demonstrasi melanggar kode etik dengan secara brutal kepada masa aksi.

Direktur LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi,usai menyerahkan laporan di Polresta Samarinda Senin, (9/9) mengatakan pengamanan oleh aparat saat demonstrasi secara brutal yang mana salah satu asisten LBH Samarinda menjadi sasaran oleh tindakan aparat.

"Jadi kami tadi melaporkan terkait adanya dugaan yang melanggar kode etik dan dugaan tidak pidana," katanya. 

Ia mengatakan asisten Pengajar Publik LBH Samarinda bernama Iwan ditangkap, diinjak kemudian diseret, hingga membuat surat pernyataan saat dibawa ke Mako Polresta Samarinda Senin, (1/9) malam.

Dalam pengakuan Iman sediri Ia dituduh masa aksi bayaran, membuat provokasi hingga dituduh melakukan lempar bom molotov ke gedung DPRD Kaltim. 

Baca juga: Bebaya Mart Akan Hadir di Samarinda, Ritel Modern Pengendali Inflasi dengan Nuansa Coffee Corner

Iwan diamankan Polisi sekira pukul 19.00 WITA, usai masa aksi bubar dari gedung DPRD Kaltim. 

"Ada dugaan tuduhan saya orang bayaran, provokasi, kemudian saya dituduhkan lempar molotov karena saya pake hudi yang sama," ungkapnya Iman Asisten pengajar publik LBH Samarinda.

Menurut Fathul Huda Wiyashadi, Asistennya itu tak seharusnya membuat surat penyataan apalagi dibuat video permintaan maaf, karena anggota tak merasa bersalah apalagi membuat tindak pidana dan hanya menjalankan tugas untuk mendokumentasi saat aksi.

"Si Iman ini dimintai pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, Perbuatan apa yang tidak diulangi? Karena dia tidak buat kesalahan apa-apa gitu kan, Sementara aparat yang menarik dia, yang menyakiti dia, tidak dimintai permohonan maaf," ujarnya. 

Baca juga: Hanya Rp2 Juta, Kos Syariah di Samarinda Tawarkan Fasilitas Setara Hotel

Ia juga mengatakan Saat iwan dibawa ke Mako Polresta Samarinda, selain membuat surat pernyataan, Barang milik LBH Samarinda berupa Mic dan tas yang merupakan barang inventaris LBH yang dibawa asistennya itu disita oleh Polisi dan kini belum dikembalikan. 

Pihaknya pun menuntut agar Polisi Segera meminta ke publik atas tindakan represif aparat saat pengamanan aksi 1 September lalu. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved