Demo di Kalimantan Timur
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Represifitas Aparat, Minta Kapolresta Minta Maaf ke Publik
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda laporkan dugaan represifitas aparat, Senin (8/9/2025). Minta Kapolresta Samarinda minta maaf ke publik.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda laporkan dugaan represifitas aparat, Senin (8/9/2025).
Laporan tersebut atas dugaan tindakan yang melanggar kode etik dan pidana yang dilakukan aparat saat pengamanan aksi demonstrasi 1 September di kantor DPRD Kaltim.
LBH Samarinda turut meminta Kapolresta Samarinda minta maaf ke publik, atas perlakukan oknum polisi yang melakukan tindakan represifitas terhadap massa aksi.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi No. 1, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: Pemkot Samarinda Bakal Kelola Kos Syariah, Khusus Mahasiswi dan Pekerja Putri
Menurut LBH Samarinda penanganan oleh aparat saat demonstrasi melanggar kode etik dengan secara brutal kepada masa aksi.
Direktur LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi,usai menyerahkan laporan di Polresta Samarinda Senin, (9/9) mengatakan pengamanan oleh aparat saat demonstrasi secara brutal yang mana salah satu asisten LBH Samarinda menjadi sasaran oleh tindakan aparat.
"Jadi kami tadi melaporkan terkait adanya dugaan yang melanggar kode etik dan dugaan tidak pidana," katanya.
Ia mengatakan asisten Pengajar Publik LBH Samarinda bernama Iwan ditangkap, diinjak kemudian diseret, hingga membuat surat pernyataan saat dibawa ke Mako Polresta Samarinda Senin, (1/9) malam.
Dalam pengakuan Iman sediri Ia dituduh masa aksi bayaran, membuat provokasi hingga dituduh melakukan lempar bom molotov ke gedung DPRD Kaltim.
Baca juga: Bebaya Mart Akan Hadir di Samarinda, Ritel Modern Pengendali Inflasi dengan Nuansa Coffee Corner
Iwan diamankan Polisi sekira pukul 19.00 WITA, usai masa aksi bubar dari gedung DPRD Kaltim.
"Ada dugaan tuduhan saya orang bayaran, provokasi, kemudian saya dituduhkan lempar molotov karena saya pake hudi yang sama," ungkapnya Iman Asisten pengajar publik LBH Samarinda.
Menurut Fathul Huda Wiyashadi, Asistennya itu tak seharusnya membuat surat penyataan apalagi dibuat video permintaan maaf, karena anggota tak merasa bersalah apalagi membuat tindak pidana dan hanya menjalankan tugas untuk mendokumentasi saat aksi.
"Si Iman ini dimintai pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, Perbuatan apa yang tidak diulangi? Karena dia tidak buat kesalahan apa-apa gitu kan, Sementara aparat yang menarik dia, yang menyakiti dia, tidak dimintai permohonan maaf," ujarnya.
Baca juga: Hanya Rp2 Juta, Kos Syariah di Samarinda Tawarkan Fasilitas Setara Hotel
Ia juga mengatakan Saat iwan dibawa ke Mako Polresta Samarinda, selain membuat surat pernyataan, Barang milik LBH Samarinda berupa Mic dan tas yang merupakan barang inventaris LBH yang dibawa asistennya itu disita oleh Polisi dan kini belum dikembalikan.
Pihaknya pun menuntut agar Polisi Segera meminta ke publik atas tindakan represif aparat saat pengamanan aksi 1 September lalu.
"Kami menuntut kepada Kapolres (Kombes Pol Hendri Umar) untuk memohon maaf pada publik atas aksi brutal aparatnya pada saat pengamanan, apalagi waktu itu sudah selesai aksinya, gitu ya. Tidak hanya kepada massa aksi, tapi juga pada kepolisian yang brutal, itu juga harus minta maaf atau diwakili oleh Kapolres," pungkasnya.
Polisi Tangkap 2 Dalang Kasus Bom Molotov Kaltim
Akhirnya polisi menangkap Mr X dan Y, yang diduga dalang perakitan bom molotov jelang demo 1 September di Kalimantan Timur.
Kedua orang tersebut merupakan aktor intelektual terkait kasus perakitan bom molotov yang melibatkan 4 tersangka mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul).
Dalam keterangan resminya di ruang Rupatama lantai dua Polresta Samarinda, Jum'at, (5/9/2025), Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan dua orang telah diamankan yang diduga kuat aktor intelektual merakit bom molotov menjelang demo 1 September di gedung DPRD Kaltim.
"Saat ini kita sudah amankan dua orang terduga pelaku tadi malam yang diduga aktor intelektual," katanya.
Baca juga: Polresta Amankan 2 Aktor Intelektual Bom Molotov di Samarinda
Dua orang tersebut masing-masing berinisial N (37) dan L (43) diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polresta Samarinda dan tim Jatanras Polda Kaltim di Saboja, Kutai Kartanegara.
"Ini diamankan di sebuah kawasan perkebunan milik N di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar sekira pukul 16.30 wita," ungkapnya.
Saat ini keduanya pun telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif, guna mengetahui peran keduanya.
Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu bilang selain Polresta Samarinda, proses penyelidikan keduanya atas bom molotov akan dilibatkan tim dari Polda Kaltim hingga tim dari mabes Polri.
"Kami akan segera mengupdate ke teman-teman media terkait perkembangan baik perbuatan, persangkaan pasal dan lainnya," ujarnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menambahkan Kedua orang yang baru saja diamankan itu, merupakan mantan mahasiswa dari Universitas Mulawarman.
Keduanya hanya berdomisili di Kota Samarinda.
"Mereka pernah kuliah di universitas Mulawarman, sebagai senior dari fisipol yang satu belum tahu. Kita harapkan dengan diamankan dua orang ini kasus bom molotov ini akan semakin terang alur dari perkara ini," Pungkasnya.
Baca juga: 3 Fakta Sidang Etik Kompol Cosmas: Profil Singkat, Vonis Pemecatan, dan Sikap Keluarga Ngada
Sebelumnya, 22 mahasiswa yang diamankan oleh pihak aparat dari FKIP Unmul pada Minggu, (30/8) lalu terkait ditemukan 27 botol bom molotov, setelah dilakukan pemeriksaan 4 mahasiswa berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21) ditetapkan sebagai tersangka merakit bom molotov menjelang demo 1 September di gedung DPRD Kaltim.
Sedangkan 18 lainnya dipulangkan karena tak ada kaitannya.
Mereka pun diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto pasal 187 subsider pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.
Namun, dalam kasus ini Kapolresta Samarinda sebelumnya mengatakan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, hingga menyeret 4 mahasiswa prodi sejarah Unmul.
Baca juga: Pengacara 4 Tersangka Mahasiswa Unmul Siap Tempuh Praperadilan, Desak Polisi Tangkap Mr X dan Y
Kuasa Hukum 4 Mahasiswa Tersangka Siap Praperadilan
Pengacara 4 tersangka mahasiswa Unmul kasus bom molotov siap tempuh Praperadilan.
Pihaknya juga turut mendesak polisi segera tangkap Mr X dan Y, yang diduga merupakan aktor intelektual perakitan bom molotov di kampus FKIP Unmul, JalanBanggeris, Samarinda, Kaltim.
Penasihat Hukum mendesak kepolisian segera menangkap aktor intelektual yang disebut terlibat di balik aksi tersebut.
Adalah Paulinus Dugis, Penasehat Hukum 4 mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman yang dijadikan tersangka oleh Polresta Samarinda.
Ia menegaskan hal tersebut usai menyerahkan dokumen permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (4/9/2025) malam.
“Kami juga mendesak, kalau memang betul-betul ada DPO dan sudah disebut juga di dalam BAP, kenapa nggak harus segera cari. Kita minta untuk segera dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” tegas Paulinus.
Sebelumnya, polisi telah menyebut adanya dua aktor intelektual dalam penyidikan kasus ini, Mr X dan Y.
Namun hingga kini, surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua nama tersebut belum diterbitkan.
Paulinus menyebut, kliennya mengaku ada dua nama yang disebut sebagai aktor intelektual, yakni Niko dan Lae, serta seorang jenderal lapangan (Jenlap).
Bahkan salah satu tersangka sempat menerima pesan dari nomor tak dikenal yang menanyakan kesiapan bom molotov, diduga dari Jenlap aksi 1 September lalu.
“Kami juga menyampaikan kepada pihak kepolisian. Pertama kami berterima kasih, bahwa pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini. Tetapi kami juga berharap bahwa dalam melakukan penegakkan terhadap apa yang telah diungkap oleh pihak kepolisian ini adalah benar-benar semua transparan,” ungkapnya.
Lebih jauh, pria asal Manggarai Barat, Flores, NTT yang juga Ketua DPD FERARI Kaltim itu berharap selain upaya penangguhan penahanan, kepolisian dapat mengeluarkan SP3 untuk kliennya.
Ia juga menegaskan akan menempuh jalur praperadilan bila ditemukan pelanggaran prosedural dalam penangkapan maupun penetapan tersangka.
“Tapi besar harapan kami bahwa pihak kepolisian untuk bisa nanti kemudian setelah penangguhan, bisa mengeluarkan SP3. Itu harapan daripada kami, harapan keluarga, harapan daripada organisasi-organisasi yang menaungi adik-adik ini,” pungkas Paulinus. (Gregorius Agung Salmon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250809-Kapolresta-dan-LBH-Samarinda-01.jpg)