Berita Samarinda Terkini

Satpol PP Amankan 11 Juru Parkir Liar dan Pengemis di Samarinda

Satpol PP Kaltim bersama instansi terkait berhasil mengamankan 11 orang dalam operasi gabungan penertiban jukir liar.

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
ANAK JALANAN SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur bersama instansi terkait berhasil mengamankan 11 orang dalam operasi gabungan penertiban jukir liar, anjal (anak jalanan), dan gepeng (gelandangan pengemis) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (10/9/2025) malam. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama instansi terkait berhasil mengamankan 11 orang dalam operasi gabungan penertiban jukir liar, anjal (anak jalanan), dan gepeng (gelandangan pengemis) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (10/9/2025) malam.

Operasi yang berlangsung dari pukul 21.00 hingga 00.10 Wita ini melibatkan Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, dan pihak kepolisian.

Tim gabungan melakukan penyisiran berkeliling kota menggunakan kendaraan dari masing-masing instansi.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengungkapkan bahwa operasi ini menemui beberapa kendala. 

Baca juga: Parkir Liar di Ronggolawe Samarinda Picu Pencurian, Dishub Klaim Ada Lahan Resmi, Warga Harus Tertib

Salah satunya adalah bocornya informasi yang membuat beberapa target sudah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.

"Terus sampai kita ke Big Mall ternyata bocor informasi tidak dapat barang bukti," ucap Edwin.

Operasi penertiban ini diwarnai aksi kejar-kejaran ketika para pengamen dan manusia silver berusaha melarikan diri saat akan diamankan petugas.

Beberapa di antaranya bahkan mencoba memberontak ketika ditangkap.

Penyisiran dimulai dari Simpang 4 Sempaja di Jalan Wahid Hasyim 2, di mana petugas berhasil mengamankan satu orang manusia silver.

Tim kemudian melanjutkan ke Jalan Juanda dan mengamankan tiga jukir liar.

Baca juga: Juru Parkir Liar Marak di Balikpapan, Dishub Klaim Lakukan Penertiban di Titik Rawan

Di Simpang 4 Antasari, petugas kembali mengamankan satu pengelap kaca dan satu jukir liar.

Masih di Jalan Antasari, satu jukir liar lainnya berhasil diamankan. Di Simpang Muara, dua jukir diamankan, sementara di Jalan APT Pranoto, petugas mengamankan dua orang pengamen.

Dari total 11 orang yang diamankan, sebagian besar terdiri dari manusia silver, pengamen, dan anak jalanan.

Salah satu yang diamankan adalah pengamen yang sudah berulang kali berurusan dengan Satpol PP namun tetap kembali melakukan aktivitas mengamen di jalanan.

"Terus juga satu yang Kende itu yang jadi langganan bolak balik juga," kata Edwin 

Selain mengamankan jukir dan anak jalanan, tim juga melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berdagang di Jalan APT Pranoto, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Berbagai barang dagangan seperti kursi lipat, meja lipat, kompor, dan peralatan berdagang lainnya turut diangkut petugas.

"Kita ke APT Pranoto nah disitu kita dapat juga PKL yang melanggar Rumija dia berjualan di atas trotoar jadi sama teman-teman Satpol PP Kota Samarinda dibersihkan, diangkut barang-barangnya, kemudian mereka akan berurusan dengan Satpol PP Kota," beber Edwin.

Setelah diamankan, semua pihak yang tertangkap akan menjalani pendataan terlebih dahulu dan diberikan peringatan berupa Surat Peringatan (SP) 1.

Namun, bagi pelaku yang sudah berulang kali tertangkap namun tetap membandel, akan diproses lebih lanjut.

"Kita akan proses ya, pertama kita membuat SP1 dulu, kecuali yang namanya Kende, itu akan diproses mungkin dari pihak pemerintah kota yang akan memproses," tegas Edwin.

Para jukir dan pengamen yang baru pertama kali tertangkap akan dilepaskan pada malam yang sama setelah diberikan SP 1.

Namun, bagi yang terus mengulangi aktivitasnya di jalanan, Satpol PP akan menindak lebih tegas.

"Kita target kita sih kalau bisa sampai kita persidangan, supaya ada efek jera terhadap pelanggar-pelanggar perda itu, kita proses sampai persidangan," pungkas Edwin.

Operasi gabungan ini berakhir pada pukul 00.10 WITA dengan titik akhir di kawasan Citra Niaga. (*)


Penulis : Raynaldi Paskalis


Caption : OPERASI GABUNGAN - Petugas gabungan melakukan pegamanan terhadap juru parkir (jukir) liar dan pengamen di kota kota Samarinda. Rabu (11/9/2025) Terdapat 11 orang yang diamankan oleh petugas yang terdiri dari jurkir liar, pengamen dan manusia silver.


(Tribunkaltim.co / Raynaldi Paskalis)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved