Korupsi IUP Kaltim
Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Dayang Donna Faroek yang Ditahan KPK dalam Kasus IUP Kaltim
Sepak terjang dan harta kekayaan Dayang Donna Faroek yang ditahan KPK dalam kasus Izin Usaha Pertambangan Kaltim.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 301.200.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 17.097.200.000
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 17.097.200.000
Minta Tebusan Rp 3,5 Miliar
KPK resmi menahan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) atau Dayang Donna Faroek sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DDW selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025 di Rutan Cabang Klas IIA Jakarta Timur," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika seorang pengusaha, Rudy Ong Chandra (ROC), hendak memperpanjang enam IUP miliknya.
Dayang Donna Faroek yang merupakan putri dari Gubernur Kalimantan Timur saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI), diduga memanfaatkan posisinya untuk memuluskan perizinan tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
Asep menjelaskan bahwa Dayang Donna Faorek diduga aktif meminta sejumlah fee agar dokumen perpanjangan IUP tersebut diproses dan disetujui oleh ayahnya.
Dalam negosiasi dengan Rudy Ong Chandra, Dayang Donna Faroek disebut menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta "harga penebusan" sebesar Rp3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut.
"Setelah terjadi kesepakatan, DDW diduga menerima uang sejumlah Rp3 miliar dan Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura melalui perantara di sebuah hotel di Samarinda," jelas Asep.
Ironisnya, setelah transaksi tersebut, dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP itu diantarkan kepada pihak Rudy oleh seorang babysitter dari Dayang Donna.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Selain Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra yang telah lebih dulu ditahan pada 21 Agustus 2025, tersangka lainnya adalah Awang Faroek Ishak.
Dayang Donna Faroek Bakal Diperiksa KPK Hari Ini, Desakan Mundur dari Ketua Kadin Kaltim Mengemuka |
![]() |
---|
Tak Hanya Donna Faroek dan Rudy Ong dalam Korupsi Izin IUP Tambang, Eks Kadistamben Kaltim Terseret |
![]() |
---|
Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka, Dayang Donna Faroek Pekan Lalu Ikuti Kegiatan Rakornas Kadin |
![]() |
---|
Suasana Sepi di Rumah Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Pasca-penetapan Tersangka oleh KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.