Korupsi IUP Kaltim

Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Dayang Donna Faroek yang Ditahan KPK dalam Kasus IUP Kaltim

Sepak terjang dan harta kekayaan Dayang Donna Faroek yang ditahan KPK dalam kasus Izin Usaha Pertambangan Kaltim.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
DITAHAN KPK - Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). KPK menahan Dayang Donna Faroek terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. Simak sepak terjang dan harta kekayaan Dayang Donna Faroek di Kalimantan Timur. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Namun, proses penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, Desember 2024 lalu.

KPK menegaskan sektor pertambangan merupakan salah satu titik rawan korupsi, khususnya dalam modus suap perizinan. 

Penindakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pemicu untuk perbaikan tata kelola di sektor pertambangan agar lebih transparan, akuntabel, dan hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas.

Atas perbuatannya, Dayang Donna Faroek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Begini Kondisi Rumah Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Pasca Ditahan KPK

(TribunKaltim.co/Tribunnews)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tahan Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Terkait Suap Izin Tambang.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved