Korupsi IUP Kaltim
Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Dayang Donna Faroek yang Ditahan KPK dalam Kasus IUP Kaltim
Sepak terjang dan harta kekayaan Dayang Donna Faroek yang ditahan KPK dalam kasus Izin Usaha Pertambangan Kaltim.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Namun, proses penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, Desember 2024 lalu.
KPK menegaskan sektor pertambangan merupakan salah satu titik rawan korupsi, khususnya dalam modus suap perizinan.
Penindakan hukum ini diharapkan dapat menjadi pemicu untuk perbaikan tata kelola di sektor pertambangan agar lebih transparan, akuntabel, dan hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
Atas perbuatannya, Dayang Donna Faroek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Begini Kondisi Rumah Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Pasca Ditahan KPK
(TribunKaltim.co/Tribunnews)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tahan Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Terkait Suap Izin Tambang.
Dayang Donna Faroek Bakal Diperiksa KPK Hari Ini, Desakan Mundur dari Ketua Kadin Kaltim Mengemuka |
![]() |
---|
Tak Hanya Donna Faroek dan Rudy Ong dalam Korupsi Izin IUP Tambang, Eks Kadistamben Kaltim Terseret |
![]() |
---|
Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka, Dayang Donna Faroek Pekan Lalu Ikuti Kegiatan Rakornas Kadin |
![]() |
---|
Suasana Sepi di Rumah Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Pasca-penetapan Tersangka oleh KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.