Penambang Hutan Unmul Bebas

Respons Diklathut Fahutan Unmul Atas Bebasnya 2 Tersangka Kasus KHDTK Unmul

Putusan Pra-peradilan oleh Pengadilan Negeri Samarinda membebaskan dua karena dinilai tidak sesuai prosedur

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
HUTAN UNMUL - Kondisi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fahutan Unmul atau yang dikenal Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).(TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

"Sebenarnya lebih jelasnya Gakkum, mereka tidak mungkin menetapkan tersangka terhadap orang, dan si Riko ini mendapatkan surat perintah pengerjaan dari tersangkanya Gakkum bukan tersangkanya Polda Kaltim," sambungnya.

Rustam Fahmy mengaku sering dipanggil untuk dimintai keterangan selama proses penyelidikan karena ia adalah pelapor dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa laporannya lebih fokus pada aktivitas ilegal yang terjadi, bukan pada individu tertentu, dan bahwa identifikasi pelaku adalah tugas kepolisian dan Gakkum Kehutanan.

"Saya melaporkan aktivitasnya disana bukan orangnya, kalau mencari pelakunya ya dari Kepolisian maupun gakkum," ungkapnya. 

Rustam Fahmy menyatakan bahwa pengungkapan perkara tambang ilegal sulit karena banyak pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang tidak seharusnya. Ia menilai bahwa hal ini seperti tradisi yang telah berlangsung lama, dan jarang kasus tambang ilegal yang menyeret aktor intelektual ke pengadilan. 

Ia bilang hal itu terlihat penegakan hukum dalam kasus tambang ilegal sepertinya menghadapi banyak tantangan karena oknum yang berkuasa. 

"Penegakkannya sulit, karena banyak pemain didalamnya, termasuk oknum. Gimana mau bersih, jadi ini seperti tradisi, selama ini ada tidak kasus tambang sampai menyeret aktor intelektual? tidak ada kan," tegasnya. 

Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, berharap bahwa kasus tambang ilegal tersebut bisa membuka tabir dan mengungkap aktor-aktor intelektual yang terlibat. Namun, ia merasa bahwa harapan tersebut tidak terwujud karena dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum tidak terbukti bersalah. 

"Seharusnya Jalan masuknya itu ya dua orang (Daria dan Eddy) yang ditetapkan tersangka oleh Gakkum, tetapi ternyata tidak," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved