Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri: 10 Kepala Daerah di Kaltim akan Datangi Kemenkeu Perjuangkan DBH

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri sebut 10 Kepala Daerah di Kaltim bakal mendatangi Kemenkeu untuk perjuangkan Dana Bagi Hasil atau DBH.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar www.kemenkeu.go.id
PEMANGKASAN DBH - Ilustrasi Dana Bagi Hasil dari laman resmi Kementerian Keuangan. Dana Bagi Hasil dipangkas Pusat, deretan respons Walikota dan Bupati di Kaltim. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri sebut 10 Kepala Daerah di Kaltim bakal mendatangi Kemenkeu untuk perjuangkan Dana Bagi Hasil atau DBH. (Tangkap layar www.kemenkeu.go.id) 

Pasalnya, APBD menjadi motor utama pergerakan ekonomi di daerah.

“Kalau APBD berkurang, kita khawatir roda perekonomian di Kukar juga akan terganggu.

Inilah titik tekan kita dalam memperjuangkan hak daerah,” imbuhnya.

Ia pun berharap, dengan adanya Menkeu baru, arah kebijakan fiskal dapat lebih berpihak kepada daerah, sehingga pembangunan dan layanan publik di Kukar tetap berjalan optimal.

“Dengan adanya Menkeu baru, kita berharap ada perubahan kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada daerah,” katanya.

Respons Kepala Daerah di Kaltim

Kepala daerah lainnya di Kaltim juga memprotes kebijakan pemangkasan DBH.

Berikut pernyataan Walikota dan Bupati maupun wakilnya di Kaltim Lainnya:

  1. Walikota Balikpapan, Rahmad Masud

 "Alokasi awal dana transfer ke daerah (TKD) sekitar Rp900 miliar.

Jika dipotong hingga 75 persen, mungkin hanya tersisa Rp200 miliar.

Ini akan sangat berdampak pada pembangunan di Kaltim," ujar Walikota Balikpapan, Rahmad Masud.

Sikap Rahmad Masud:

  • Menolak pemangkasan drastis karena berdampak signifikan pada APBD.
  • Memastikan program prioritas (pendidikan, kesehatan, infrastruktur) tidak boleh diganggu.
  • Siap memangkas kegiatan non-prioritas (seremonial, bimtek, perjalanan dinas).

Polemik rencana pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat disesalkan sejumlah kepala daerah di Kalimantan Timur.

2. Walikota Bontang, Neni Moerniaeni

Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sudah diatur jelas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga tidak bisa dilakukan pemotongan secara sepihak.

Menurut Neni, daerah pengolah memiliki hak sebesar 1 persen sesuai undang-undang, sehingga pemotongan DBH hingga 50 persen jelas tidak adil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved