Berita Kaltim Terkini
5 Daerah dengan Anak Tak Punya Akta Kelahiran Terbanyak di Kalimantan Timur
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil sebagai bukti legal kelahiran seseorang.
Kutai Kartanegara melengkapi daftar lima besar dengan persentase 3,39 persen anak tidak memiliki akta kelahiran.
Walau selisihnya tidak terlalu jauh dari Paser, tetap lebih tinggi dari rata-rata provinsi dan pertanda bahwa upaya pencatatan sipil belum sepenuhnya merata.
Kenapa Sebaiknya Wajib Memiliki Akta Kelahiran
Sesuai UU No. 35 Tahun 2014, setiap anak punya hak atas identitas sejak lahir dan harus ada akta kelahirannya.
Tanpa akta kelahiran banyak hambatan: tidak bisa masuk sekolah, tidak bisa menjadi peserta layanan publik, sulit mengurus akta kelahiran anak sendiri jika orang tua tidak memiliki dokumen resmi, masalah dalam memperoleh kartu identitas (KIA/KTP saat dewasa), dan sebagainya.
Syarat daftar akta kelahiran
Melansir laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran
2. Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi
3. Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua bayi
4. Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri
5. Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen KK ditulis tamat sekolah
6. Ijazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran
7. E-KTP dua orang saksi
8. Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.