Berita Kaltim Terkini
5 Daerah dengan Anak Tak Punya Akta Kelahiran Terbanyak di Kalimantan Timur
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil sebagai bukti legal kelahiran seseorang.
Sesuai dengan Permendagri nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran adalah:
1. Surat keterangan kelahiran
2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
3. Kartu Keluarga
4. KTP-elektronik
Baca juga: 5 Daerah dengan Konsumen Rokok Elektrik Terbanyak di Kalimantan Timur
Syarat untuk akta kelahiran anak di luar nikah
Dilansir dari Kompas.com (15/6/2022), berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui:
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
4. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir di luar nikah
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran)
Untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui
Tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada:
* Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
* Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orang tuanya)
Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
Prosedur pengajuan akta kelahiran
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
2. Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
3. Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
4. Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Membuat Akta Kelahiran, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.