Sabtu, 25 April 2026

Berita Paser Terkini

Modus Waris dan Menikah, Disdukcapil Paser Bongkar Puluhan Akta Kematian Palsu

Puluhan akta kematian palsu di Paser terbongkar, Disdukcapil pastikan pembatalan demi melindungi hak warga dan mencegah kerugian sosial

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PEMALSUAN DOKUMEN - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, M Isnaini Yanuardi, menerangkan terkait kasus akta kematian yang dipalsukan saat ditemui usai kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKB) di Ruang Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Senin (15/9/2025). Puluhan akta kematian yang dipalsukan tersebut terjadi di tahun 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kasus pemalsuan dokumen kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Paser. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser menemukan adanya puluhan akta kematian palsu yang sudah sempat diterbitkan. 

Sepanjang tahun 2024, tercatat ada 30 akta kematian yang akhirnya dibatalkan setelah diketahui bahwa warga yang dilaporkan meninggal ternyata masih hidup.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Paser, M Isnaini Yanuardi, mengungkapkan temuan ini saat menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKB) di Ruang Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Senin (15/9/2025).

Ia menegaskan, pembatalan dilakukan demi melindungi hak-hak warga yang terdampak pemalsuan.

"Akta kematiannya kita yang terbitkan, sehingga kita juga yang melakukan pembatalan karena orangnya masih hidup tapi dilaporkan sudah meninggal," terang Isnaini, usai kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKB) di Ruang Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Disdukcapil Paser Gelar Forum Publik, Wujudkan Pelayanan Administrasi Prima

Penyalahgunaan dokumen kematian tersebut biasanya terjadi terhadap pasangan suami istri, yang salah satu diantaranya dinyatakan telah meninggal dunia.

"Modusnya biasanya kalau tidak karena hak waris, atau untuk menikah lagi. Jadi setahun kemarin itu, kami temukan 30 kasus pemalsuan akta dokumen kematian sehingga kami lakukan pembatalan untuk legalitasnya," tambahnya.

Isnaini mencontohkan salah satu kasus yang terjadi, seorang warga Balikpapan yang bermukim di Paser diterbitkan akta kematiannya oleh Disdukcapil Kota Balikpapan.

Sementara orang yang dilaporkan meninggal tersebut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya (RSPS) Kabupaten Paser.

"Anaknya melapor ke kami kalau ibunya masih hidup dan dirawat di rumah sakit kita (RSPS), tapi oleh bapaknya dinyatakan meninggal. Akibatnya, yang bersangkutan tidak bisa mengakses fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat," ungkapnya.

Baca juga: Pimpin FAJI Kaltim, Ekti Imanuel Fokus Siapkan Arung Jeram Berlaga di Porprov Paser 2026

Dari kasus tersebut, Disdukcapil Kabupaten Paser segera melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Balikpapan sembari membawa bukti-bukti agar melakukan pembatalan terhadap akta kematian yang telah diterbitkan tersebut.

"Pemalsuan akta kematian ini dari segi hukum, tentu ada unsur pidananya karena melakukan pemalsuan dokumen kependudukan. Setiap peristiwa kematian itu memang harus dicatat, dan diterbitkan dokumennya," tutup Isnaini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved