Berita Balikpapan Terkini
Modus Penjualan Konten Asusila Sesama Jenis di Telegram, Polresta Balikpapan Bekuk Satu Pelaku
Polresta Balikpapan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penyebaran dan penjualan konten asusila
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penyebaran dan penjualan konten asusila sesama jenis (LGBT) yang sempat viral di media sosial.
Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, Jumat (25/7/2025), di Mapolresta Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaku berinisial SD (21), warga asal Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas beredarnya tautan grup Telegram berisi video asusila sesama jenis yang disebarkan melalui media sosial Instagram dan Facebook.
Pelaku membuat dan mengelola dua channel Telegram bernama Dead Privasi +18 dan Lokal Only, yang digunakan untuk menyebarkan dan menjual konten video dirinya melakukan hubungan sesama jenis.
Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Kasus Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak, Sebar Konten Asusila ke Dark Web
"Setiap anggota yang ingin bergabung diwajibkan membayar, dengan tarif Rp50.000 untuk channel pribadi dan Rp25.000 untuk channel lokal,” terang Kombes Pol Anton Firmanto.
Dalam sebulan, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp5 juta dari hasil penjualan konten tersebut. Kegiatan ini berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025 di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit iPhone 11 merah milik tersangka
23 video asusila sesama jenis tersimpan dalam perangkat
1 akun Telegram dan 2 channel yang dikelola pelaku
Bukti percakapan jual beli, bukti transfer senilai Rp75.000, dan tangkapan layar transaksi dengan pembeli.
Baca juga: Motif karena Kisah Asmara Kandas, Pria di Balikpapan Nekat Sebarkan Konten Asusila Mantan Pacar
Selain itu, ditemukan pula akun Facebook dengan nama RS yang digunakan pelaku untuk mengarahkan pembeli ke grup LGBT di Telegram.
Pasal yang Disangkakan: Pelaku dijerat dengan:
Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 6 hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.