Tapal Batas Sidrap
Sengketa Kampung Sidrap, Bontang Masih akan Perjuangkan lewat DPR, Kutim sebut tak Ada Lagi celah
Sengketa Kampung Sidrap, Bontang masih akan perjuangan lewat DPR. Sementara Kutai Timur (Kutim) menyebut sudah tak ada lagi celah.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Lantaran pada hakikatnya pemerintah berfungsi untuk melayani masyarakat.
Di sisi lain keputusan semacam itu, menurut hakim, harus didasarkan pada perencanaan komprehensif dengan kajian kartografi, geodesi, dan geografi.
Artinya, keputusan akhir ada pada DPR sebagai pembentuk UU, bukan MK.
Pemkot Bontang Perjuangkan lewat DPR
Harapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk memperluas wilayah administratifnya pupus di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, yang menyaksikan langsung pembacaan putusan via daring di Auditorium 3 Dimensi, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
Meski demikian, ia mengaku menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Memang sedih, tapi kita hormati. MK menyatakan ranah ini ada pada pembentuk undang-undang.
Artinya, masih ada ruang lain yang bisa kita perjuangkan,” ucapnya kepada TribunKaltim.co.
Menurut Agus, MK justru memberi sinyal bahwa jalur politik melalui DPR masih terbuka untuk memperjuangkan status Dusun Sidrap.
“Poin pentingnya, masyarakat Sidrap tidak boleh diabaikan. Mereka masih sulit mendapat pelayanan maksimal karena jauh dari pusat pemerintahan Kutim,” tambahnya.
Agus Haris memastikan akan berkoordinasi dengan Walikota Neni Moerniaeni, sekaligus menemui warga Dusun Sidrap untuk menyampaikan hasil putusan.
“Ini bukan akhir. Kita akan diskusikan lagi langkah ke depan, termasuk menempuh jalur politik di DPR,” tutup Agus.
Kutim: tak Ada Lagi Celah
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Kampung Sidrap sah berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
MK menolak sepenuhnya permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Bontang, dan Kabupaten Kutai Barat.
Dengan hasil tersebut, posisi Kampung Sidrap tetap berada di Kutai Timur.
Gubernur-DPRD Kaltim Gagal Mediasi, 5 Fakta Sengketa Dusun Sidrap Jadi Rebutan Kutim dan Bontang |
![]() |
---|
Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Tungggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Dusun Sidrap Berbenah, Infrastruktur dan Pendidikan Terus Dibangun oleh Pemkab Kutim |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Yakin MK Kabulkan Pengalihan Sidrap dari Kutai Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.