Tapal Batas Sidrap

Sengketa Kampung Sidrap, Bontang Masih akan Perjuangkan lewat DPR, Kutim sebut tak Ada Lagi celah

Sengketa Kampung Sidrap, Bontang masih akan perjuangan lewat DPR. Sementara Kutai Timur (Kutim) menyebut sudah tak ada lagi celah.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
HO/Humas Pemkab Kutim
SENGKETA KAMPUNG SIDRAP - Suasana peresmian jembatan di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (27/5/2025) lalu. Pemkab Kutim komitmen meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kampung Sidrap. Sengketa Kampung Sidrap antara Kutim dan Bontang. Setelah permohonan uji materiil ditolak MK, Bontang masih akan perjuangkan lewat DPR. Sementara Kutai Timur (Kutim) menyebut sudah tak ada lagi celah. (HO/Humas Pemkab Kutim) 

Lantaran pada hakikatnya pemerintah berfungsi untuk melayani masyarakat.

Di sisi lain keputusan semacam itu, menurut hakim, harus didasarkan pada perencanaan komprehensif dengan kajian kartografi, geodesi, dan geografi. 

Artinya, keputusan akhir ada pada DPR sebagai pembentuk UU, bukan MK.

Pemkot Bontang Perjuangkan lewat DPR

Harapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk memperluas wilayah administratifnya pupus di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, yang menyaksikan langsung pembacaan putusan via daring di Auditorium 3 Dimensi, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

Meski demikian, ia mengaku menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Memang sedih, tapi kita hormati. MK menyatakan ranah ini ada pada pembentuk undang-undang.

Artinya, masih ada ruang lain yang bisa kita perjuangkan,” ucapnya kepada TribunKaltim.co.

Menurut Agus, MK justru memberi sinyal bahwa jalur politik melalui DPR masih terbuka untuk memperjuangkan status Dusun Sidrap.

“Poin pentingnya, masyarakat Sidrap tidak boleh diabaikan. Mereka masih sulit mendapat pelayanan maksimal karena jauh dari pusat pemerintahan Kutim,” tambahnya.

Agus Haris memastikan akan berkoordinasi dengan Walikota Neni Moerniaeni, sekaligus menemui warga Dusun Sidrap untuk menyampaikan hasil putusan.

“Ini bukan akhir. Kita akan diskusikan lagi langkah ke depan, termasuk menempuh jalur politik di DPR,” tutup Agus. 

Kutim: tak Ada Lagi Celah

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Kampung Sidrap sah berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

MK menolak sepenuhnya permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Bontang, dan Kabupaten Kutai Barat.

Dengan hasil tersebut, posisi Kampung Sidrap tetap berada di Kutai Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved