Tapal Batas Sidrap
Sengketa Kampung Sidrap, Bontang Masih akan Perjuangkan lewat DPR, Kutim sebut tak Ada Lagi celah
Sengketa Kampung Sidrap, Bontang masih akan perjuangan lewat DPR. Sementara Kutai Timur (Kutim) menyebut sudah tak ada lagi celah.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Plt. Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setkab Kutai Timur, Trisno, menegaskan bahwa tidak ada lagi peluang bagi Bontang untuk mengajukan klaim serupa.
“Sehingga melihat ketiga pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada lagi celah secara regulasi dilakukan perubahan batas antara Kutim dan Bontang di segmen Kampung Sidrap,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/9/2025).
Trisno menjelaskan, perubahan batas wilayah hanya bisa dilakukan melalui tiga mekanisme.
Pertama, penataan kewilayahan, sementara di Kutai Timur dan Bontang tidak ada proses pembentukan daerah otonom baru.
Kedua, kesepakatan bersama, yang sudah dijawab melalui sidang paripurna DPRD Kutai Timur bersama bupati dengan menolak usulan perluasan Bontang.
Ketiga, melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, sebelumnya Pemkot Bontang juga mengajukan uji materi terhadap Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 pada 2023, namun hasilnya tetap ditolak.
Terbaru, uji materi terhadap UU Nomor 47 Tahun 1999 pun kembali ditolak MK.
Lebih jauh, Trisno mengimbau masyarakat di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, untuk fokus membangun wilayahnya.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas hidup warga, optimalisasi pelayanan publik, serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
“Diimbau kepada masyarakat Kampung Sidrap yang saat ini belum berkesesuaian dengan regulasi yang ada, silakan disesuaikan, di-upgrading, dimutakhirkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Kutim juga menyiapkan pemekaran Kampung Sidrap menjadi calon Desa Persiapan Martajaya.
Namun, proses ini masih terkendala jumlah penduduk yang tercatat sebagai warga Kutai Timur.
Trisno menyebut, Pemkab Kutim melalui Disdukcapil siap melakukan jemput bola untuk pemutakhiran data kependudukan.
Hal ini penting agar pelayanan bisa diberikan secara maksimal.
“Karena dengan seperti itu, Pemkab Kutim akan kesulitan dalam memberikan pelayanan yang optimal,” pungkasnya.
Baca juga: Nasib Dusun Sidrap Tunggu Putusan MK, Kutai Timur Yakin Tak Ada Perubahan Batas Wilayah
(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan/Nurila Firdaus)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Gubernur-DPRD Kaltim Gagal Mediasi, 5 Fakta Sengketa Dusun Sidrap Jadi Rebutan Kutim dan Bontang |
![]() |
---|
Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Tungggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Dusun Sidrap Berbenah, Infrastruktur dan Pendidikan Terus Dibangun oleh Pemkab Kutim |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Yakin MK Kabulkan Pengalihan Sidrap dari Kutai Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.