Tapal Batas Sidrap
Uji Materiil Ditolak MK, Alasan Pemkot Bontang Tetap Perjuangkan Kampung Sidrap Masuk Wilayahnya
Alasan Pemkot Bontang masih akan perjuangkan Kampung Sidrap masuk wilayahnya. Meski permohonan uji materiil UU ditolak MK
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
Lokasi dusun yang jauh dari pusat pemerintahan Kutai Timur membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan dasar.
“Permintaan warga sudah kami ikuti, gugatan sudah ditempuh, walaupun hasilnya ditolak.
Tapi tujuan utama kita bukan hanya soal wilayah, melainkan pelayanan. Pemerintah wajib hadir,” tegasnya.
Agus Haris menegaskan, Pemkot Bontang akan terus mengawal aspirasi masyarakat Sidrap.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan hasil putusan MK kepada Wali Kota Neni Moerniaeni sekaligus menemui warga Sidrap untuk menyampaikan langkah-langkah lanjutan.
“Ini bukan akhir, tapi bagian dari proses panjang. Sidrap tetap jadi agenda perjuangan kita,” katanya.
Anggota DPRD Kaltim Minta Disudahi
Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan meminta agar menyudahi perdebatan Kampung Sidrap.
Sengketa wilayah antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang sudah diperjelas.
Ia meminta semua pihak berhenti berdebat dan fokus pada pembangunan.
“Terkait Kampung Sidrap, saya rasa persoalannya sudah selesai," ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Agusriansyah menanggapi mediasi sengketa wilayah bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, status Kampung Sidrap secara sah masuk wilayah Kutim.
Keputusan ini diperkuat dengan pernyataan tegas dari Pemerintah Kabupaten Kutim yang tidak akan melepaskan wilayah tersebut.
Dengan demikian, secara de jure maupun de facto, Sidrap berada di bawah administrasi Kutim.
"Sidrap itu menurut MK termasuk Mendagri sudah jelas mengatakan wilayah Kutim.
Karena ada satu wilayah secara de facto dan de jure tidak ingin melepaskan wilayahnya, jadi klir itu,” jelasnya.
Nasib Dusun Sidrap Tunggu Putusan MK, Kutai Timur Yakin Tak Ada Perubahan Batas Wilayah |
![]() |
---|
Gubernur-DPRD Kaltim Gagal Mediasi, 5 Fakta Sengketa Dusun Sidrap Jadi Rebutan Kutim dan Bontang |
![]() |
---|
Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Tungggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Dusun Sidrap Berbenah, Infrastruktur dan Pendidikan Terus Dibangun oleh Pemkab Kutim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.