Tapal Batas Sidrap

Uji Materiil Ditolak MK, Alasan Pemkot Bontang Tetap Perjuangkan Kampung Sidrap Masuk Wilayahnya

Alasan Pemkot Bontang masih akan perjuangkan Kampung Sidrap masuk wilayahnya. Meski permohonan uji materiil UU ditolak MK

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
SENGKETA KAMPUNG SIDRAP - Warga Dusun Sidrap membentangkan kertas bertuliskan keresahan yang selama ini dirasakan, terkait pelayanan standar minimum yang dinilai belum memadai dari Kabupaten Kutai Timur, Senin (11/8/2025). Alasan Pemkot Bontang masih akan perjuangkan Kampung Sidrap masuk wilayahnya, meski permohonan uji materiil UU ditolak MK. Langkah yang akan ditempuh Pemkot Bontang berikutnya. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

Lokasi dusun yang jauh dari pusat pemerintahan Kutai Timur membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan dasar.

“Permintaan warga sudah kami ikuti, gugatan sudah ditempuh, walaupun hasilnya ditolak.

Tapi tujuan utama kita bukan hanya soal wilayah, melainkan pelayanan. Pemerintah wajib hadir,” tegasnya.

Agus Haris menegaskan, Pemkot Bontang akan terus mengawal aspirasi masyarakat Sidrap.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan hasil putusan MK kepada Wali Kota Neni Moerniaeni sekaligus menemui warga Sidrap untuk menyampaikan langkah-langkah lanjutan.

“Ini bukan akhir, tapi bagian dari proses panjang. Sidrap tetap jadi agenda perjuangan kita,” katanya.

Anggota DPRD Kaltim Minta Disudahi

Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan meminta agar menyudahi perdebatan Kampung Sidrap.

Sengketa wilayah antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang sudah diperjelas.

Ia meminta semua pihak berhenti berdebat dan fokus pada pembangunan.

“Terkait Kampung Sidrap, saya rasa persoalannya sudah selesai," ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Agusriansyah menanggapi mediasi sengketa wilayah bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, status Kampung Sidrap secara sah masuk wilayah Kutim

Keputusan ini diperkuat dengan pernyataan tegas dari Pemerintah Kabupaten Kutim yang tidak akan melepaskan wilayah tersebut. 

Dengan demikian, secara de jure maupun de facto, Sidrap berada di bawah administrasi Kutim.

"Sidrap itu menurut MK termasuk Mendagri sudah jelas mengatakan wilayah Kutim.

Karena ada satu wilayah secara de facto dan de jure tidak ingin melepaskan wilayahnya, jadi klir itu,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved