Tapal Batas Sidrap

Uji Materiil Ditolak MK, Alasan Pemkot Bontang Tetap Perjuangkan Kampung Sidrap Masuk Wilayahnya

Alasan Pemkot Bontang masih akan perjuangkan Kampung Sidrap masuk wilayahnya. Meski permohonan uji materiil UU ditolak MK

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
SENGKETA KAMPUNG SIDRAP - Warga Dusun Sidrap membentangkan kertas bertuliskan keresahan yang selama ini dirasakan, terkait pelayanan standar minimum yang dinilai belum memadai dari Kabupaten Kutai Timur, Senin (11/8/2025). Alasan Pemkot Bontang masih akan perjuangkan Kampung Sidrap masuk wilayahnya, meski permohonan uji materiil UU ditolak MK. Langkah yang akan ditempuh Pemkot Bontang berikutnya. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

Lebih lanjut, politikus PKS ini mengimbau agar energi dan waktu tidak lagi dihabiskan untuk memperdebatkan batas wilayah, melainkan dialihkan untuk percepatan pembangunan. 

Menurutnya, infrastruktur jalan, air bersih, listrik, pendidikan, dan pelayanan kesehatan di Sidrap harus menjadi prioritas utama.

"Mari kita ubah cara berpikir. Sidrap perlu didorong agar infrastruktur jalan, air, listrik, sekolah, hingga layanan kesehatan segera terpenuhi, termasuk soal pemekaran wilayahnya," ucapnya.

Agusriansyah juga menilai perdebatan status kependudukan warga tidak perlu lagi diperpanjang.

Ia menganggap wajar jika ada warga yang berdomisili di satu daerah namun memiliki KTP dari wilayah lain.

"Jangan lagi dimunculkan soal mau ber-KTP mana. Realitasnya Sidrap ada di wilayah Kutim.

Banyak orang berdomisili di suatu wilayah tapi ber-KTP luar, itu hal yang biasa," pungkasnya.

Baca juga: Putusan MK Perkuat Posisi Sidrap, Pemkab Kutim: Tak Ada Lagi Celah Bontang

(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved