Tapal Batas Sidrap
Uji Materiil Ditolak MK, Alasan Pemkot Bontang Tetap Perjuangkan Kampung Sidrap Masuk Wilayahnya
Alasan Pemkot Bontang masih akan perjuangkan Kampung Sidrap masuk wilayahnya. Meski permohonan uji materiil UU ditolak MK
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
Lebih lanjut, politikus PKS ini mengimbau agar energi dan waktu tidak lagi dihabiskan untuk memperdebatkan batas wilayah, melainkan dialihkan untuk percepatan pembangunan.
Menurutnya, infrastruktur jalan, air bersih, listrik, pendidikan, dan pelayanan kesehatan di Sidrap harus menjadi prioritas utama.
"Mari kita ubah cara berpikir. Sidrap perlu didorong agar infrastruktur jalan, air, listrik, sekolah, hingga layanan kesehatan segera terpenuhi, termasuk soal pemekaran wilayahnya," ucapnya.
Agusriansyah juga menilai perdebatan status kependudukan warga tidak perlu lagi diperpanjang.
Ia menganggap wajar jika ada warga yang berdomisili di satu daerah namun memiliki KTP dari wilayah lain.
"Jangan lagi dimunculkan soal mau ber-KTP mana. Realitasnya Sidrap ada di wilayah Kutim.
Banyak orang berdomisili di suatu wilayah tapi ber-KTP luar, itu hal yang biasa," pungkasnya.
Baca juga: Putusan MK Perkuat Posisi Sidrap, Pemkab Kutim: Tak Ada Lagi Celah Bontang
(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Nasib Dusun Sidrap Tunggu Putusan MK, Kutai Timur Yakin Tak Ada Perubahan Batas Wilayah |
![]() |
---|
Gubernur-DPRD Kaltim Gagal Mediasi, 5 Fakta Sengketa Dusun Sidrap Jadi Rebutan Kutim dan Bontang |
![]() |
---|
Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Tungggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Dusun Sidrap Berbenah, Infrastruktur dan Pendidikan Terus Dibangun oleh Pemkab Kutim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.