Ibu Kota Negara

5 Fakta Temuan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Area IKN, 7 Truk Diamankan, Hutan Lindung Rusak

Ini 5 fakta dari temuan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan IKN Kaltim, 7 truk pengangkut batu bara diamankan hingga hutan lindung rusak.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
5 Fakta Temuan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Area IKN, 7 Truk Diamankan, Hutan Lindung Rusak - 20251003_Tambang-Ilegal-Batu-Bara-IKN.jpg
HO/Polda Kaltim
TAMBANG ILEGAL IKN - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama aparat kepolisian mengungkap serangkaian aktivitas ilegal di kawasan yang masuk dalam delineasi IKN Nusantara. (HO/Polda Kaltim)
5 Fakta Temuan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Area IKN, 7 Truk Diamankan, Hutan Lindung Rusak - 20251003_Truk-bermuatan-batu-bara.jpg
HO Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal OIKN
TAMBANG ILEGAL IKN - Truk bermuatan batu bara yang berhasil diamankan ketika hendak menuju Jalan Tol Samboja-Balikpapan, setelah dihentikan dan dimintai keterangan, diketahui batu bara tersebut berasal dari dalam delineasi IKN dan diduga diperoleh secara ilegal pengangkutan juga tidak dilengkapi dokumen resmi. Barang bukti serta data hasil investigasi kini tengah diproses oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. (HO Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal OIKN)
5 Fakta Temuan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Area IKN, 7 Truk Diamankan, Hutan Lindung Rusak - 20251003_penindakan-tambang-batu-bara-ilegal-di-delineasi-IKN_Ibu-Kota-Nusantara_Kaltim.jpg
HO/Polda Kaltim
TAMBANG ILEGAL IKN - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama aparat kepolisian mengungkap serangkaian aktivitas ilegal di kawasan yang masuk dalam delineasi IKN Nusantara. (HO/Polda Kaltim).

TRIBUNKALTIM.CO - Aktivitas tambang batu bara ilegal ditemukan di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara atau IKN Kaltim dalam operasi penindakan selama dua hari yakni 28-29 September 2025.

Dalam penindakan tambang batu bara ilegal di IKN Kaltim ini, aparat gabungan menemukan sejumlah pelanggaran mulai dari pengangkutan batu bara tanpa dokumen resmi hingga perambahan kawasan lindung yang mengakibatkan kerusakan.

Temuan aktivitas tambang batu bara ilegal di IKN Kaltim ini bermula dari truk bermuatan batu bara yang tidak disertai dokumen resmi.

Aktivitas tambang batu bara ilegal di IKN Kaltim ini merupakan temuan Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama dengan tim yang terdiri dari Kepala Bagian Operasional Polres Kutai Kartanegara (Kukar) serta Anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan didampingi Anggota Satuan Brimob Polda Kaltim.

Baca juga: Masyarakat Sipil Desak Audit Tambang Sekitar IKN Usai Skandal Batu Bara Ilegal Terungkap

Berdasarkan hasil temuan Satgas, OIKN meminta agar temuan pelanggaran mulai dari pengangkutan batu bara tanpa dokumen, dugaan penambangan ilegal, hingga perambahan kawasan hutan konservasi diproses secara hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Irjen Pol Edgar menegaskan langkah ini penting demi keberlangsungan IKN.

Hingga kegiatan berakhir, seluruh rangkaian penindakan berjalan aman dan terkendali.

Barang bukti serta data hasil investigasi kini tengah diproses oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk tindak lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Langkah penegakan hukum ini penting untuk memastikan IKN tetap terjaga sebagai kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami berharap seluruh pihak mendukung upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu pembangunan IKN,” tandas Irjen Pol Edgar.

Berikut 5 fakta terkait aktivitas tambang batu bara ilegal di IKN Kaltim:

1. 7 truk bermuatan batu bara diamankan

 Irjen Pol Edgar Diponegoro menjelaskan penindakan pertama dilakukan Minggu (28/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.40 WITA.

“Petugas patroli mendapati tujuh unit truk bermuatan batu bara yang hendak menuju Jalan Tol Samboja-Balikpapan,” sebutnya kepada TribunKaltim.co Jum’at (3/10/2025) melalui keterangan resminya.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dihentikan dan dimintai keterangan, diketahui batu bara tersebut berasal dari dalam delineasi IKN dan diduga diperoleh secara ilegal pengangkutan juga tidak dilengkapi dokumen resmi.

Untuk menjaga proses penegakan hukum, truk-truk dan muatan kemudian diserahkan ke tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved