Berita Bontang Terkini

Terungkap Motif dan Modus Pungli Lapak Pasar Citra Loktuan Bontang, Korban Minta Uang Kembali

Terungkap motif dan modus pungli lapak Pasar Citra Loktuan Bontang, Kalimantan Timur. Korban minta uang kembali.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PUNGLI DI BONTANG - Terungkap motif dan modus pungli lapak Pasar Citra Loktuan Bontang, Kalimantan Timur. Korban minta uang kembali. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

Penetapan tarif retribusi pedagang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, setiap jenis pasar dan kelas lapak memiliki tarif yang berbeda.

Untuk pasar tipe B seperti Pasar Taman Rawa Indah dan Taman Citra Loktuan, ditetapkan 9 kluster kualifikasi lapak:
Kios kelas 1: Rp6 juta, kios kelas 2: Rp5 juta, dan kios kelas 3: Rp4 juta.

Kemudian los kelas 1: Rp4 juta, los kelas 2: Rp3 juta, los kelas 3: Rp2,5 juta, pelataran kelas 1: Rp2,5 juta, pelataran kelas 2: Rp2 juta dan pelataran kelas 3: Rp1,5 juta.

Baca juga: Atasi Pungli SPMB, Samarinda Diganjar Penghargaan Nasional Bidang Pendidikan

Sementara untuk Pasar Gunung Telihan yang masuk grade C, tarifnya lebih rendah:

• Kios kelas 1: Rp5 juta
• Kios kelas 2: Rp4 juta
• Kios kelas 3: Rp3 juta
• Los kelas 1: Rp3 juta
• Los kelas 2: Rp2 juta
• Los kelas 3: Rp1 juta
• Pelataran kelas 1: Rp1 juta
• Pelataran kelas 2: Rp750 ribu
• Pelataran kelas 3: Rp700 ribu

“Ketetapan itu sudah sesuai Perda. Proses pembayaran juga dilakukan di kantor, bukan ke personel petugas,” pungkasnya. (Ridwan)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved