Berita Bontang Terkini
Terungkap Motif dan Modus Pungli Lapak Pasar Citra Loktuan Bontang, Korban Minta Uang Kembali
Terungkap motif dan modus pungli lapak Pasar Citra Loktuan Bontang, Kalimantan Timur. Korban minta uang kembali.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Terungkap motif dan modus pungutan liar (pungli) lapak Pasar Citra Loktuan Bontang, Kalimantan Timur.
Atas perbuatan pelaku pungutan liar tersebut para korban menuntut uang kembali.
Apabila tidak, maka pelaku pungli akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Sampai saat ini, polisi mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Citra Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Motif ekonomi diduga menjadi alasan utama oknum Tenaga Kontrak Daerah (TKD) berinisial Hn nekat melakukan aksinya.
Baca juga: Polda Kaltim Bongkar Pungutan Liar di Balikpapan Timur, 7 Orang Ditangkap Termasuk Dua Ketua RT
Bhabinkamtibmas Kelurahan Loktuan, Aiptu Bambang Sumantri, menjelaskan hasil interogasi menunjukkan pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Hn berdalih terdesak kebutuhan ekonomi dan membutuhkan uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya sekolah anak.
“Orang itu mengakui perbuatannya dan bergerak sendiri. Alasannya karena ekonomi. Tapi tetap, pungli tidak bisa dibenarkan. Uang yang diambil saya minta dikembalikan,” tegas Bambang kepada TribunKaltim.co, Senin (6/10/2025).
Menurut Bambang, korban dari aksi pungli tersebut adalah tiga pedagang baru yang belum memahami mekanisme resmi pengelolaan lapak di pasar.
Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk menagih biaya lapak secara ilegal dengan dalih sebagai jalur resmi pengelola pasar.
Korban terdiri dari dua pedagang kue dan satu pedagang soto yang sebelumnya masih menumpang di lapak pedagang lain.
Baca juga: THR Tenaga Kontrak Pemkab Kutai Barat Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Petrus Beber Besaranya
“Pelaku memanfaatkan situasi. Ia menagih biaya lapak dengan mengatasnamakan jalur resmi, padahal tidak ada dasar administrasinya,” ungkap Bambang.
Meski perbuatannya sudah terbukti, hingga kini pelaku belum dilaporkan ke pihak berwajib.
Ketiga korban memilih memberikan kesempatan kepada Hn untuk mengembalikan uang pungutan tersebut.
“Saat mediasi, korban memberi waktu dari 2 Oktober sampai 2 November 2025. Tapi kalau nanti ada yang memilih melapor, itu hal lain,” pungkasnya.
Pelaku TKD Pasar Taman Citra Loktuan
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Taman Citra Lok Tuan, Bontang Utara, Kalimantan Timur akhirnya menemui titik terang.
Pelaku yang merupakan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) berinisial HN, dalam proses pemecatan dan dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala UPT Pasar, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Bontang, Nurfaidah, mengatakan langkah tegas ini diambil untuk memberi efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi pegawai lain.
“Biar ada efek jera. Saya juga merasa dirugikan karena nama saya ikut dibawa-bawa,” ujar Nurfaidah saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
HN diketahui melakukan pungli kepada sejumlah pedagang baru dengan iming-iming bisa mendapatkan lapak permanen di pasar.
Baca juga: Dugaan Pungli Oknum TKD di Pasar Citra Lok Tuan Bontang
Dari hasil laporan, total kerugian korban mencapai Rp14 juta.
Pelaku bahkan juga berani mencatut nama Kepala UPT untuk meyakinkan para korban agar mau membayar.
“Saya berharap ini tidak kembali terulang,” tegas Nurfaidah.
Perlu diketahui, modus pelaku adalah mendekati pedagang baru dan menawarkan lapak kosong.
Besaran uang yang diminta pun bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per lapak, tergantung jenis dagangan.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah pedagang yang sudah membayar namun tak kunjung mendapatkan lapak melapor ke pihak UPT.
Penyelidikan internal pun dilakukan dan terbukti pelaku sudah pernah mendapat surat peringatan kedua (SP2) sebelumnya.
“Pelaku sudah dapat SP2 juga, ini pemecatan tinggal tunggu waktu,” jelas Nurfaidah.
Lebih jauh, Nurfaidah menegaskan seluruh proses pembayaran retribusi pasar harus dilakukan secara resmi di kantor UPT, bukan ke rekening pribadi atau perorangan.
Penetapan tarif retribusi pedagang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, setiap jenis pasar dan kelas lapak memiliki tarif yang berbeda.
Untuk pasar tipe B seperti Pasar Taman Rawa Indah dan Taman Citra Loktuan, ditetapkan 9 kluster kualifikasi lapak:
Kios kelas 1: Rp6 juta, kios kelas 2: Rp5 juta, dan kios kelas 3: Rp4 juta.
Kemudian los kelas 1: Rp4 juta, los kelas 2: Rp3 juta, los kelas 3: Rp2,5 juta, pelataran kelas 1: Rp2,5 juta, pelataran kelas 2: Rp2 juta dan pelataran kelas 3: Rp1,5 juta.
Baca juga: Atasi Pungli SPMB, Samarinda Diganjar Penghargaan Nasional Bidang Pendidikan
Sementara untuk Pasar Gunung Telihan yang masuk grade C, tarifnya lebih rendah:
• Kios kelas 1: Rp5 juta
• Kios kelas 2: Rp4 juta
• Kios kelas 3: Rp3 juta
• Los kelas 1: Rp3 juta
• Los kelas 2: Rp2 juta
• Los kelas 3: Rp1 juta
• Pelataran kelas 1: Rp1 juta
• Pelataran kelas 2: Rp750 ribu
• Pelataran kelas 3: Rp700 ribu
“Ketetapan itu sudah sesuai Perda. Proses pembayaran juga dilakukan di kantor, bukan ke personel petugas,” pungkasnya. (Ridwan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.