Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Akan Tertibkan 34 Bangunan Liar dan Kumuh di Jalan Pelabuhan

Sebanyak 34 bangunan liar di tengah Kota Samarinda akan ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Walikota Samarinda Andi Harun saat meninjau Gang Rombong Jalan Pelabuhan Samarinda. Diduga sebanyak 34 bangunan di kawasan kumuh tersebut tidak memiliki izin, Rabu (18/10/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 34 bangunan liar di tengah Kota Samarinda akan ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Bangunan liar yang terletak di Gang Rombong, Jalan Pelabuhan (Pabean) Samarinda ini berada tepat di samping Hotel Mercure Samarinda.

Penertiban dalam rangka penataan kota Samarinda ini berangkat dari hasil tinjauan Walikota Andi Harun di lokasi tersebut pada Rabu (18/10/2023).

Menurut pantauan TribunKaltim saat ikut mengunjungi lokasi, kawasan tersebut terlihat kumuh.

Di samping itu, Andi Harun menekankan bahwa dari 34 bangunan yang ada, diduga tidak satu pun memiliki izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Surat Izin Lingkungan (SLF).

Baca juga: Ingin Rekonstruksi Pasar Pagi Samarinda Secara Komprehensif, Andi Harun: Ciri Khas tak Boleh Hilang

Baca juga: Andi Harun Janji Rahasiakan Pelapor yang Bongkar Sosok Pelaku Pemalakan Sopir Truk DLH Samarinda

Hal ini diketahui berdasarkan laporan pendataan dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

“Laporan camat dan lurah bahwa areal ini adalah fasilitas umum (fasum) dan jalan. Laporan yang pasti dari 34 bangunan yang ada sudah bisa kita beri keterangan awal bahwa seluruh bangunan ini tidak ada yang memiliki izin,“ ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia mengerahkan pihaknya untuk segera menindaklanjuti penataan kota dengan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan tersebut.

“Di satu sisi kita bisa kembalikan fungsi fasum, di sisi lain warga mendapatkan pencerahan dan solusi agar mereka bisa memahami niat dan tujuan kita dengan implementasi kebijakan publik,” jelasnya.

Sehingga dalam upaya penataan kota ini dapat digencarkan dengan bijaksana tanpa mengesampingkan dampak kemanusiaan.

Baca juga: Cari Peneror Sopir Truk DLH Samarinda di TPA Sambutan, Walikota Andi Harun Siapkan Hadiah

Tujuan penertiban ini agar fasilitas publik jalan yang dialihfungsikan ini dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Sehingga tidak lagi terjadi adanya kekumuhan, termasuk di kawasan yang berada di tengah kota.

“Kami akan segera melakukan pengecekan. Tahun ini kita berusaha untuk menyelesaikan areal ini,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved