Tapal Batas Sidrap
1.500 Warga Sidrap Galang Petisi Uji Materi UU Tapal Batas Daerah
Gerakan masyarakat Dusun Sidrap yang terletak di antara Kota Bontang dan Kutai Timur, Kalimantan Timur, kembali menguat.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Gerakan masyarakat Dusun Sidrap yang terletak di antara Kota Bontang dan Kutai Timur, Kalimantan Timur, kembali menguat.
Sedikitnya 1.500 warga dari tujuh Rukun Tetangga (RT) kompak menandatangani petisi dukungan untuk mengajukan kembali uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang tapal batas daerah.
Petisi ini menjadi bentuk aspirasi bersama warga Dusun Sidrap yang merasa perlu memperjuangkan kejelasan status wilayah mereka.
Langkah tersebut merupakan lanjutan dari perjuangan panjang masyarakat yang sejak lama mempermasalahkan batas administratif antara Kota Bontang dan Kutai Timur.
Baca juga: Tanggapan Gubernur Kaltim Rudy Masud Atas Putusan MK soal Sidrap Milik Kutai Timur
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses penggalangan petisi maupun rencana uji materi tersebut.
“Informasinya sudah ada sekitar 1.500 warga yang membuat petisi itu,” ujar Agus, Senin (7/10/2025).
Agus mengaku memilih untuk tidak ikut campur agar tidak muncul persepsi politik di balik gerakan masyarakat Dusun Sidrap.
“Saya menghindari stigma itu. Karena saya juga Wakil Walikota dan Ketua Partai Gerindra, jangan sampai dibilang ini urusan politik atau pribadi saya. Tidak. Itu yang saya hindari,” tegasnya.
Baca juga: Pasca Putusan MK, Dosen Hukum Unmul Sebut Referendum Lebih Bagus untuk Tentukan Nasib Kampung Sidrap
Meskipun demikian, Agus mengapresiasi semangat warganya dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Ia menyebut inisiatif penggalangan petisi muncul murni dari kesadaran kolektif warga Dusun Sidrap tanpa arahan dari pihak mana pun.
“Warga bergerak sendiri. Saya hanya mendengar dan menghormati aspirasi mereka,” katanya.
Agus juga tidak menutup kemungkinan untuk ikut menandatangani petisi tersebut jika nantinya diminta warga.
Baca juga: Uji Materiil Ditolak MK, Alasan Pemkot Bontang Tetap Perjuangkan Kampung Sidrap Masuk Wilayahnya
“Kalau nanti disodorkan ke saya, saya akan tanda tangan sebagai warga Dusun Sidrap, bukan sebagai pejabat,” ucapnya.
Menurutnya, perjuangan masyarakat Dusun Sidrap bukan sekadar persoalan tapal batas, melainkan menyangkut hak dasar warga atas pelayanan publik.
“Yang diperjuangkan adalah hak masyarakat Dusun Sidrap untuk mendapat pelayanan yang layak — pendidikan, sosial, infrastruktur, dan sebagainya,” tutupnya. (*)
| Sengketa Tapal Batas dengan Bontang, Respons Bupati Kutim soal Petisi yang Diajukan Warga Sidrap |
|
|---|
| Sengketa Tapal Batas dengan Kutim, Pemkot Bontang Enggan Cabut Status 7 RT di Kampung Sidrap |
|
|---|
| Tanggapan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Atas Putusan MK soal Sidrap Milik Kutai Timur |
|
|---|
| Uji Materiil Ditolak MK, Alasan Pemkot Bontang Tetap Perjuangkan Kampung Sidrap Masuk Wilayahnya |
|
|---|
| Pemkot Bontang Enggan Menyerah, Sidrap Tetap Diperjuangkan Tidak Masuk Kutai Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251007_Wakil-Walikota-Bontang-Agus-Haris-memberikan-keterangan-soal-petisi-Dusun-Sidrap.jpg)