Ibu Kota Negara

Komnas Perempuan Singgung Dugaan Pelecehan Verbal di IKN Kaltim saat Sidang di MK

Dugaan pelecehan verbal di IKN Kaltim disinggung Komnas Perempuan saat sidang uji materi UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Hilda B Alexander
IKN - Ilustrasi Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara atau IKN di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dugaan pelecehan verbal di IKN Kaltim disinggung Komnas Perempuan saat sidang uji materi UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK).(Kompas.com/Hilda B Alexander) 

Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret.

Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.

Atas dasar hal tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal-pasal yang digugat dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum yang mengikat.

Baca juga: 5 Fakta Usai Rusun Pekerja Konstruksi HPK 1 IKN Terbakar, Investigasi Asal Api dan Kelanjutan Proyek

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved