Ibu Kota Negara
Komnas Perempuan Singgung Dugaan Pelecehan Verbal di IKN Kaltim saat Sidang di MK
Dugaan pelecehan verbal di IKN Kaltim disinggung Komnas Perempuan saat sidang uji materi UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK).
Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret.
Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.
Atas dasar hal tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal-pasal yang digugat dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum yang mengikat.
Baca juga: 5 Fakta Usai Rusun Pekerja Konstruksi HPK 1 IKN Terbakar, Investigasi Asal Api dan Kelanjutan Proyek
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor soal Penyebab Kebakaran Gedung HPK di IKN |
![]() |
---|
Aktivitas Jaringan Gelap Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Kongkalikong Antara Aparat dan Korporat? |
![]() |
---|
Hasil Riset Peneliti BRIN, Ketersediaan Air di IKN Kaltim Jauh dari Ideal, Dampak dan Solusinya |
![]() |
---|
Usai Kebakaran Rusun Pekerja Konstruksi di IKN Kaltim, 700 Pekerja Dipindahkan, DPR Bakal Cek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.