Berita Samarinda Terkini
Diimingi Mainan, Remaja Samarinda Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun
Aksi tidak senonoh dilakukan seorang remaja berusia 16 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Hanya dalam waktu beberapa jam, sekitar pukul 19.00 WITA, tim Reskrim berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Baca juga: Ayah di Penajam Paser Utara Berbuat Cabul pada Anak Kandung Selama 2 Tahun
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan melakukan visum terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan, terbukti telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” jelas Iptu Rizky Tovas.
Remaja pelaku kini diamankan di Polsek Sungai Pinang.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Jo 76.e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Polsek telah melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan saksi, olah TKP, penyitaan barang bukti, permohonan visum, hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan kasus ABH ini,” pungkasnya. (*)
Dishub Samarinda Beri Relaksasi Parkir Dua Pekan di Jalan Abul Hasan |
![]() |
---|
Proyek Aspol Gelatik Samarinda Capai 71 Persen, Siap Jadi Hunian Layak untuk Anggota Polisi |
![]() |
---|
Sistem Satu Arah di Jalan Niaga Samarinda Mulai Berlaku, Dishub Ajak Warga Tertib Lalu-lintas |
![]() |
---|
Walikota Andi Harun Lobi Menteri PU, Perjuangkan Penanganan Banjir Samarinda |
![]() |
---|
Pencuri Tas Berisi Laptop di Samarinda Terekam CCTV, Kini Pelaku Dibekuk dan Korban Rugi Rp22 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.