Berita Samarinda Terkini

Diimingi Mainan, Remaja Samarinda Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun

Aksi tidak senonoh dilakukan seorang remaja berusia 16 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kompas.com/ Ericssen Ilustrasi pencabulan.
PENCABULAN ANAK - Ilustrasi aksi tidak senonoh dilakukan seorang remaja berusia 16 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur. Remaja yang telah diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang ini diduga telah mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun. (Kompas.com/ Ericssen Ilustrasi pencabulan.) 

Hanya dalam waktu beberapa jam, sekitar pukul 19.00 WITA, tim Reskrim berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Baca juga: Ayah di Penajam Paser Utara Berbuat Cabul pada Anak Kandung Selama 2 Tahun

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan melakukan visum terhadap korban.

“Dari hasil penyelidikan, terbukti telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” jelas Iptu Rizky Tovas.

Remaja pelaku kini diamankan di Polsek Sungai Pinang.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Jo 76.e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Polsek telah melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan saksi, olah TKP, penyitaan barang bukti, permohonan visum, hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan kasus ABH ini,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved