Berita Samarinda Terkini

Kronologi Remaja Cabuli Bocah 6 Tahun di Samarinda, Ayah Korban Temukan Bercak Cairan Putih

Berikut kronologi remaja cabuli bocah 6 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur. Perdaya korban dengan iming-iming mainan.

Tribun Bali/Dwisuputra
PENCABULAN DI SAMARINDA - Ilustrasi pencabulan. Berikut kronologi remaja cabuli bocah 6 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur. Perdaya korban dengan iming-iming mainan. (Tribun Bali/Dwisuputra) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang remaja berusia 16 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran diduga melakukan pencabulan.

Berikut kronologi remaja cabuli bocah 6 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Pelaku diketahui memperdaya korban dengan iming-iming mainan.

Perbuatan asusila tersebut terendus saat ayah korban mendapati bekas cairan putih di tubuh anaknya.

Sebagai informasi, pelaku remaja yang telah diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang ini diduga telah mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun.

Baca juga: Kronologi Ayah Tiri di Samarinda Cabul ke Anaknya, Korban Diancam Masih Berusia 16 Tahun 

Aksi tak pantas itu dilakukan pelaku dengan modus sederhana, membujuk korban menggunakan mainan anak-anak.

Pelaku memanfaatkan mainan yang ada di rumah kontrakannya sebagai alat rayu.

Dengan alasan akan memberikan mainan kepada korban, remaja tersebut mengajak bocah polos itu masuk ke rumahnya.

“Pelaku membujuk bocah itu dengan mengatakan kalau di rumahnya banyak mainan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Rizky Tovas, membenarkan kasus tersebut, Kamis (9/10/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, di sebuah kontrakan di Kecamatan Sungai Pinang.

Menurut keterangan polisi, pelaku mendekati korban yang tinggal tidak jauh dari lokasi dan berhasil merayu hingga korban diajak masuk ke kamar pelaku.

Baca juga: 5 Fakta Remaja Kukar Cabul kepada Bocah, Curiga Korban Berjalan tak Wajar hingga 3 Kali Berbuat

Begitu berada di dalam kamar, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Bocah malang itu dipaksa hingga terjadi perbuatan cabul. 

Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian menyuruh korban keluar dari kamarnya.

Korban yang masih polos segera menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya setelah pulang ke rumah.

Baca juga: Kronologi Remaja Disabilitas Samarinda jadi Korban Asusila, Aksi Cabul di Kuburan

Sang ayah yang melihat bekas cairan putih di tubuh anaknya langsung curiga dan menduga telah terjadi pelecehan.

Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Hanya dalam waktu beberapa jam, sekitar pukul 19.00 WITA, tim Reskrim berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Baca juga: Ayah di Penajam Paser Utara Berbuat Cabul pada Anak Kandung Selama 2 Tahun

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan melakukan visum terhadap korban.

“Dari hasil penyelidikan, terbukti telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” jelas Iptu Rizky Tovas.

Remaja pelaku kini diamankan di Polsek Sungai Pinang.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Jo 76.e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Polsek telah melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan saksi, olah TKP, penyitaan barang bukti, permohonan visum, hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan kasus ABH ini,” pungkasnya. 

Kasus Pencabulan Ayah Tiri

Seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinsial BTR (38) terduga pelaku tindak asusila anak di bawah umur berhasil diringkus jajaran Polsek Sungai Kunjang di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Kasus tindakan asusila tersebut terjadi pada Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wita di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Korban yang berusia 16 tahun, saat itu sedang tertidur di ruang tamu, tiba-tiba pelaku yang merupakan ayah tiri mendatangi korban, menindih korban dan melakukan tindak asusila.

Setelah melakukan perbuatannya tersebut pelaku melakukan pengancaman kepada korban, agar dirinya tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca juga: 6 Dampak Buruk dari Tindakan Kekerasan Asusila versi Psikolog Balikpapan

"Akhirnya kepolisian, mendapatkan laporan pada Kamis dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, lewat Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal, Jumat (7/6/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kemudian tim gabungan dari unit Intelkam bersama Team Anti bandit Polsek Sungai Kunjang, Piket Jagaan, dan Beat 110 yang dipimpin Iptu Ari Kadaryono langsung bergerak cepat.

"Lalu melakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa perlawanan terduga pelaku berhasil diamankan," lanjutnya.

Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan.
Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Pelaku yang diamankan yakni BTR (38), dijerat oleh kepolisian dengan pasal Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak.

Baca juga: 3 Langkah Pertolongan Pertama pada Korban Kekerasan Asusila di Kaltim ala Psikolog dari Balikpapan

"Sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved