Berita Balikpapan Terkini
Tangis Pelajar 18 Tahun yang Nekat Curi Mobil Pick Up Sepupu: Saya Nyesel, Bang
RAF (18), pelajar asal Balikpapan Utara akui menyesal atas pencurian mobil Pick Up milik saudara sepupunya di hadapan polisi dan wartawan.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Christnina Maharani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Air mata penyesalan menetes di wajah RAF (18), pelajar asal Kecamatan Balikpapan Utara, saat menceritakan perbuatannya di hadapan polisi dan wartawan.
Kini, ia berstatus sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan.
Dalam pengakuannya kepada TribunKaltim.co, RAF mengaku nekat mencuri mobil milik sepupunya sendiri. Alasannya karena tak memiliki uang untuk membayar sewa mobil yang ia gunakan dua hari sebelumnya.
“Saya butuh uang buat bayar sewa mobil, Bang. Dua hari saya sewa, tapi pas mau bayar enggak ada uang,” ucapnya pelan di ruang pemeriksaan, Jumat (24/10/2025).
“Enggak direncanain. Spontan aja Bang, waktu itu lagi panik. Saya tahu mobil itu bisa nyala karena sebelumnya pernah bantu-bantu sepupu benerin,” sambung RAF.
Baca juga: Pelajar 18 Tahun di Balikpapan Selatan Nekat Curi Mobil Pick Up, Polisi Tangkap Bersama Barang Bukti
Setelah tahu mobil tersebut bisa dihidupkan, RAF mengaku tergoda untuk membawanya pergi dan berniat menjualnya secara daring.
“Rencananya mau dijual di Facebook. Saya pasang harga Rp7,5 juta, tapi enggak ada yang cocok. Ada yang nawar Rp3 juta sama Rp4 juta, tapi enggak saya kasih,” katanya.
Ia berencana menggunakan uang hasil penjualan itu untuk membayar sewa mobil dan sisanya untuk mentraktir teman-temannya nongkrong.
“Cuma pengen traktir teman-teman aja Bang. Biasanya beli minuman, rokok, sama jajan. Enggak buat hal aneh-aneh. Enggak narkoba, enggak minum-minum,” tutur RAF.
Namun, bagian paling berat bagi RAF adalah menghadapi kekecewaan keluarganya.
Ketika ditanya bagaimana perasaan orang tuanya setelah tahu ia mencuri, RAF tak kuasa menahan air mata.
“Orang tua saya nangis Bang... kecewa banget. Saya juga enggak nyangka bisa bikin mereka malu kayak gini,” katanya sambil mengusap matanya yang basah.
“Saya minta maaf sama mereka... ini pertama dan terakhir kalinya. Saya benar-benar nyesel.”
RAF mengaku sempat bertemu dengan kedua orang tuanya di ruang tahanan, meski hanya sebentar.
“Cuma sebentar, Bang... cuma buat minta maaf. Mereka enggak banyak ngomong, cuma nangis aja,” imbuhnya dengan suara lirih.
Ia juga menyampaikan penyesalan kepada sepupunya, korban sekaligus pemilik mobil.
“Saya minta maaf juga sama sepupu saya. Enggak ada maksud nyakitin. Saya cuma khilaf,” ucapnya pelan.
Baca juga: Polresta Balikpapan Ungkap 10 Kasus Curanmor di Kota Beriman, 8 Tersangka Berhasil Diringkus
Sebelumnya, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis mobil Pick Up di kawasan Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Pelaku berinisial RAF (18), warga Jalan Taman Bukit Sari, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Selatan, Abu Sangit membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/85/X/2025/P. Kaltim/Res Bpp/Sek Selatan, tertanggal 21 Oktober 2025.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di Perum Prusda, Jalan Casiba 3 No. 07 RT 35, Sepinggan Baru,” jelas Abu, Kamis (23/10/2025).
Korban bernama Apreysia Dhia Artanti (17), seorang pelajar, melaporkan mobil keluarganya hilang dari teras rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan unggahan mobil tersebut di media sosial Facebook hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil Isuzu Panther pick up KT 8185 AF warna biru, 1 buah BPKB, 1 kunci kontak dan 2 unit ponsel Realme C33 dan Samsung A06.
“Modus operandi pelaku yakni menggunakan kunci asli untuk membawa kabur kendaraan. Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Abu menegaskan bahwa kasus ini tetap diproses sesuai prosedur hukum meski pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Kasus tetap kami tangani sesuai aturan. Hubungan keluarga tidak menghapus tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.
Baca juga: Residivis Curanmor di Balikpapan Utara Ditangkap, Sudah Lima Kali Keluar Masuk Penjara
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi dan gaya hidup yang tidak terkendali bisa mendorong seseorang pada keputusan keliru.
RAF kini harus menanggung akibat dari perbuatannya, seraya berharap mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri. (*)
| Penjualan Emas di Balikpapan Naik 300 Persen, Layanan Cicil Jadi Favorit |
|
|---|
| 2 Anak Terbawa Arus di Sungai Benanga Samarinda, 1 Ditemukan Meninggal dan 1 Korban Masih Hilang |
|
|---|
| Seorang Murid SD Tewas Akibat Motor Tergelincir di Jalan Menurun Sangga Buana Balikpapan Utara |
|
|---|
| Pemkot Balikpapan Siapkan Penataan Gudang Sesuai RDTR untuk Pastikan tak Ganggu Aktivitas Warga |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Pastikan Pemotongan TKD Tak Pengaruhi Layanan JKN di Balikpapan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.