Breaking News

Berita Samarinda Terkini

740 Warga Binaan Lapas Samarinda Didominasi Kasus Narkoba

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Samarinda, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, kini menampung 740 warga binaan.

TRIBUNKALTIM.CO/GRE
LAPAS SAMARINDA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Samarinda, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, kini menampung 740 warga binaan per tanggal 25 Oktober 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/GRE) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Samarinda, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, kini menampung 740 warga binaan.

Data terbaru ini disampaikan oleh Bimbingan Anak Didik (Binadik) Lapas Samarinda, Pariadi, per tanggal 25 Oktober 2025.

Pariadi, menyampaikan dari total 740 warga binaan, ada 425 narapidana kasus narkoba

Ia bilang napi narkoba itu menjadi yang paling mendominasi, meskipun Lapas Samarinda seharusnya merupakan lapas umum.

Baca juga: Chandro Nababan, Buronan Tahanan Polsek Samarinda Kota Tertangkap di Jalan Poros Samarinda–Bontang

"Lapas Samarinda sebenarnya adalah lapas umum, tidak dikhususkan untuk kasus narkoba," jelas Pariadi.

Jumlah ini kata dia, jauh melampaui jenis tindak pidana lainnya. 

20251025_Pariadi
LAPAS SAMARINDA - Bimbingan Anak Didik (Binadik) Lapas Samarinda, Paradi mengatakan dari total 740 warga binaan ada 425 narapidana kasus narkoba. (TRIBUNKALTIM.CO/GRE)

Hal ini diakibatkan adanya pemindahan narapidana dari Lapas Bayur yang sudah mengalami kelebihan kapasitas (over kapasitas).

"Lapas Bayur sudah terlalu penuh, narapidana kasus narkoba digeser ke sini untuk menjalani pembinaan" ujarnya. 

Baca juga: Remaja Hilang di Sungai Karang Mumus Samarinda Ditemukan Meninggal di Kolong Rumah

Selain didominasi kasus narkoba, warga binaan Lapas Samarinda juga menjalani hukuman untuk Pidana Khusus yang terbagi dalam lima kategori utama, di antaranya adalah:

1. Narkoba: 425 orang 

2. Tindak Pidana Korupsi: 33 orang.

3. Perdagangan Orang (Trafficking) 1 orang.

4. Pencurian Uang 2 orang 

5. Teroris tidak ada.

Sedangkan Tindak Pidana Umum sebanyak 281 warga binaan. 

Ini mencakup kasus-kasus seperti pembunuhan dan pencurian.

Pariadi menambahkan dari jumlah tersebut sebanyak 644 orang warga binaan dihukum lebih dari 1 tahun (B1), 2 orang dihukum satu tahun ke bawah (BII A), dan 78 orang dihukum denda atau hukuman penganti uang.

Sementara, 16 orang lainnya Pidana seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved