Berita Balikpapan Terkini

Satgas Pangan Polresta Balikpapan Masih Temukan Pedagang Jual Beras di Atas HET

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan kegiatan pemantauan dan pengecekan harga beras di sejumlah pasar tradisional

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
HO/POLRESTA BALIKPAPAN
CEK HARGA -  Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, Minggu (26/10/2025). Ia memimpin kegiatan pengecekan harga beras bersama Satgas Pangan di salah satu pasar tradisional Balikpapan. (HO/POLRESTA BALIKPAPAN) 

‎TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan kegiatan pemantauan dan pengecekan harga beras di sejumlah pasar tradisional, retail modern, dan distributor pada Minggu (26/10/2025) pagi.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 Wita dengan melibatkan personel gabungan dari Satgas Pangan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna.

‎Pemantauan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras serta Keputusan Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras.

‎AKP Zeska menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan HET beras di lapangan berjalan sesuai aturan, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi permainan harga oleh pedagang atau distributor.

‎“Kami melakukan pemantauan langsung untuk melihat kesesuaian harga jual beras di lapangan dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah, baik untuk beras premium, medium, maupun jenis SPHP,” ujar AKP Zeska.

Baca juga: Satgas Pangan PPU Tegur Pedagang dan Retail, Harga Beras Premium Masih Melonjak di Atas Batas Resmi

‎Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan label kemasan beras, mencocokkan harga di lapangan dengan ketentuan HET, serta menelusuri asal pasokan dan stok beras dari para pedagang.

Selain itu, Satgas juga melakukan wawancara singkat dengan pedagang mengenai alasan penetapan harga dan ketersediaan stok dalam satu bulan terakhir.

‎“Kami juga memeriksa label kemasan sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, serta mencatat hasil temuan ke dalam formulir pemeriksaan lapangan dan berita acara pengawasan,” tambah Zeska.

‎Dari hasil pengecekan tersebut, Satgas Pangan Balikpapan masih menemukan beberapa pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.

‎ “Masih ada pedagang yang menjual beras melebihi harga HET. Kepada pedagang tersebut, kami berikan imbauan agar segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan,” tegas AKP Zeska Julian Taruna.

‎Ia menegaskan, kegiatan ini tidak semata-mata bersifat penindakan, tetapi lebih kepada edukasi dan pembinaan agar pelaku usaha memahami dan mematuhi kebijakan harga beras yang berlaku secara nasional.

‎ “Tujuan utama kami adalah menjaga kestabilan harga dan ketersediaan beras di Balikpapan. Dengan sinergi semua pihak, kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca juga: Polresta Samarinda Cek Harga Beras, Tegur Distributor Jual di Atas HET

‎Satgas Pangan juga memastikan pemantauan serupa akan dilakukan secara berkala di berbagai titik distribusi beras di Kota Balikpapan menjelang akhir tahun untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan. (*)




Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved