Dugaan Korupsi RPU Kutim
6 Fakta Penggeledahan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim dan Kasus Korupsi RPU di Sangatta Selatan
Berikut 6 fakta penggeledahan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim dan kasus korupsi RPU yang berlokasi Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
4. Periksa 27 saksi
Kasus dugaan korupsi RPU Kutim ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah melalui proses panjang pemeriksaan awal.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 27 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek tersebut.
“Perkara sudah tahap penyidikan. Sejauh ini ada 27 orang saksi yang telah diperiksa,” ujar Yuliyanto kepada TribunKaltim.co, Sabtu (25/10/2025).
Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, prokutaitimurkab.go.id, sebelumnya bulan September lalu sejumlah pejabat Kutim diperiksa sebagai saksi di Polda Kaltim.
Termasuk daftar saksi yang diperiksa Polda Kaltim adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade Achmad Yulkafilah dan Sekretaris Kabupaten, Rizali Hadi.
Selain Kepala BPKAD dan Seskab, sejumlah pejabat yang diperiksa Polda Kaltim sebagai saksi menurut Ade Achmat Yulkafilah adalah semua anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bappeda, Bapenda hingga bagian hukum.
Bagian Hukum Seskab Kutim, Januar Bayu Irawan, selain itu Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi RPU Kutim ini.
5. Kasus dugaan korupsi RPU Kutim
Dari laman Pemkab Kutim, prokutaitimurkab.go.id disebutkan kasus dugaan korupsi RPU Kutim ini mengemuka setelah temuan adanya perbedaan nilai anggaran.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah-Perubahan (RKPD-P), proyek RPU Kutim ini pagu awal Rp 31,2 Miliar.
Selanjutnya dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Perubahan (KUPA-P), anggaran naik menjadi Rp 41, 1 Miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 24,9 Miliar dialokasikan khusus untuk pembangunan RPU.
Proses hukum dugaan korupsi RPU Kutim naik ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP sidik/S 1.1/151/VI/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 23 Juni 2025.



Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.