Berita Balikpapan Terkini
Dishub Balikpapan Sosialisasikan Kawasan Tertib Lalu Lintas Selama 30 Hari di Jalan MT Haryono
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mulai menerapkan kebijakan baru dalam penataan dan penertiban lahan parkir di sepanjang Jalan MT Haryono.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Christnina Maharani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mulai menerapkan kebijakan baru dalam penataan dan penertiban lahan parkir di sepanjang Jalan MT Haryono.
Langkah ini dilakukan bersama Satlantas Polresta Balikpapan untuk mendukung kawasan tertib lalu lintas dan mengurangi pelanggaran parkir yang selama ini kerap terjadi.
Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli Fatturahman menjelaskan, sosialisasi penertiban dimulai sejak akhir Oktober dan akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
Masyarakat diimbau untuk memahami aturan baru terkait larangan parkir di bahu jalan pada jam-jam tertentu.
“Kita akan memasang rambu-rambu di sepanjang MT Haryono. Warga tidak boleh lagi menggunakan bahu jalan untuk aktivitas parkir, baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya pada TribunKaltim.co, Sabtu (25/10/2025).
Baca juga: Dishub Balikpapan Bangun Terminal Baru di Balikpapan Barat, Dorong Kenyamanan Transportasi Umum
Fadli mengungkapkan, penertiban ini merupakan bagian dari program kawasan tertib lalu lintas yang disiapkan Dishub dan Satlantas.
Tindakan tegas seperti penempelan stiker, penggembosan hingga penderekan kendaraan akan diterapkan setelah masa sosialisasi berakhir.
“Selama 30 hari ini kami berikan waktu untuk warga memahami tujuan kami. Setelah itu, akan ada tindakan tegas terhadap pelanggar,” tegasnya.
Adapun tahap awal penertiban difokuskan pada empat segmen di ruas Jalan MT Haryono, yakni dari Beruang Madu hingga Beller, Beller–Roti Tiam, Roti Tiam–Balikpapan Baru, dan Balikpapan Baru–Wika.
Untuk saat ini, Dishub Balikpapan bersama Satlantas fokus pada segmen kedua, yaitu dari Beller hingga Roti Tiam.
Dishub Balikpapan telah menyiapkan dua lokasi kantong parkir baru, satu di antaranya Citra City. Lokasi tersebut mampu menampung total sekitar 600 kendaraan roda empat.
Baca juga: Dishub Balikpapan Pasang Beton Block di MT Haryono, Atasi Kemacetan dan Wujudkan Tertib Lalu Lintas
“Dua kantong parkir ini bisa menampung sekitar 300 kendaraan per lokasi. Ini jadi solusi bagi warga agar tidak lagi memarkir di bahu jalan,” sebutnya.
Pihaknya juga tengah mengevaluasi keberadaan juru parkir (jukir) di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin, maka juru parkir tersebut akan diganti.
“Kami akan mencabut izin jukir yang tidak menjalankan integritas dan aturan parkir yang benar,” ujar Fadli.
Dalam lahan parkir, Dinas Perhubungan berperan sebagai fasilitator antara pelaku usaha dan pemilik lahan dalam penyediaan kantong parkir.
Lokasi parkir yang menggunakan lahan swasta menjadi tanggung jawab pemilik lahan dan pengelola usaha, sementara untuk lahan milik pemerintah akan dikenakan retribusi resmi.
Baca juga: Dishub Balikpapan akan Gandeng Polisi untuk Tindak Jukir Liar
“Banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin dan dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin). Padahal itu wajib, karena berkaitan dengan kesiapan sarana parkir dan kelancaran lalu lintas,” ungkap Fadli.
Melalui kegiatan ini, Dishub berharap seluruh masyarakat, pelaku usaha maupun OPD teknis dapat berkolaborasi menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Balikpapan. (*)
Dinas Perhubungan
Balikpapan
Jalan MT Haryono
Satlantas Polresta Balikpapan
parkir
kantong parkir
Dishub Balikpapan
TribunKaltim.co
| Sampah Rumah Tangga Jadi Penyebab Utama Drainase Balikpapan Tersumbat |
|
|---|
| Jadwal dan Syarat Lengkap Kas Keliling Bank Indonesia Balikpapan Oktober 2025 |
|
|---|
| Kodam VI/Mulawarman Gairahkan Lagi Pertanian Modern Hidroponik Demi Kemandirian Pangan |
|
|---|
| Harga Tanah Melonjak, Pengembang Balikpapan Pindahkan Proyek Rumah Subsidi ke Pinggiran Kota |
|
|---|
| 7 Kasus Pidana Umum di Balikpapan Diterapkan Restorative Justice, Bukan Tanpa Pertimbangan Kejari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.