Berita Kaltim Terkinii
Penjelasan BPKAD Kaltim dan Bupati Kubar soal Dana Pemda yang Disebut Menkeu Purbaya Mengendap
Penjelasan BPKAD Kaltim dan Bupati Kubar soal dana daerah yang disebut Menkeu Purbaya mengendap.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan jumlah total ratusan triliun yang tersimpan di bank.
Menkeu Purbaya memaparkan daftar daerah yang dananya terbanyak mengendap di bank, dari Kalimantan Timur (Kaltim) termasuk Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Dalam daftar Kementerian Keuangan, Kubar berada di posisi ketujuh, daftar 15 daerah dengan dana terbanyak mengendap di Bank.
Berdasarkan data tersebut, Kubar mempunyai dana sebesar Rp 3,2 Triliun di bank.
Baca juga: Kutai Barat Masuk Daftar Dana Endapan Terbesar, Bupati Frederick Edwin Beri Klarifikasi
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir memberi penjelasan terkait dana daerah yang disinggung Menkeu Purbaya, dalam rapat pengendalian inflasi daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025) lalu.
Menurut Ahmad Muzakkir, setiap rupiah dalam APBD telah disusun dengan perencanaan yang matang dan disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan pekerjaan.
Menurutnya, keberadaan dana di akhir tahun bukan berarti tidak terencana, melainkan mengikuti pola aliran kas yang telah dirancang.
"Jadi, kalau dana nganggur, itu saya rasa saya mendefinisikannya bingung itu.
Karena sudah terencana dengan baik semua penggunaan dana di APBD itu," tegas Muzakkir, Rabu (29/10/2025).
APBD di Kaltim Didominasi Pembiayaan Infrastruktur
Karakteristik APBD Kalimantan Timur yang didominasi pembiayaan infrastruktur menjadi kunci pemahaman kondisi ini.
Lebih dari 40 persen anggaran dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang terikat mekanisme kontrak dengan sistem pembayaran bertahap atau termin.
Sistem pembayaran berbasis progres pekerjaan ini menyebabkan aliran kas cenderung tinggi di triwulan keempat.
Hal ini bukan karena ketidakteraturan pengelolaan, melainkan mengikuti tahapan penyelesaian proyek yang memang memerlukan waktu.
Pembayaran tidak dapat dilakukan di awal karena harus menunggu realisasi fisik pekerjaan sesuai kontrak yang berlaku.
"Kalau infrastruktur itu masa pekerjaan belum selesai masa kita bayar? Nanti masalah," ujar Muzakkir.
Muzakkir menyatakan bahwa kondisi serupa dialami hampir seluruh daerah di Indonesia mengingat mandatory spending untuk infrastruktur merupakan porsi terbesar dalam APBD.
Ia menekankan pembayaran proyek infrastruktur tidak bisa dipaksakan sebelum pekerjaan selesai karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pengaturan Cash Flow
Lebih lanjut ia, menegaskan fokus pemerintah daerah saat ini adalah memastikan penyerapan anggaran berjalan sesuai dengan aliran kas yang telah direncanakan.
Pengendalian kas menjadi kunci agar pembayaran dapat tersalurkan tepat waktu berdasarkan tagihan progres dari masing-masing dinas teknis.
"Jadi itu yang harus kita pahami bahwa saya pikir semua daerah itu tidak ada dana yang menganggur.
Yang ada itu adalah pengendalian kas, pengaturan cash flow-nya yang ada untuk bagaimana mekanisme pembayaran penyalurannya berdasarkan tagihan progres dari masing-masing dinas," kata Muzakkir.
Bupati Kubar: Menunggu Penyerapan
Sebelumnya, Bupati Kubar Frederick Edwin juga sudah menyampaikan terkait dana daerah yang disebut Menkeu Purbaya mengendap di bank.
Menurut Bupati Kubar Frederick Edwin, dana tersebut masih menunggu penyerapannya.
"Dana endapan senilai Rp3,2 triliun tersebut terdiri dari kas daerah sebesar Rp2,2 triliun yang menunggu penyerapannya," ujar Frederick, Jumat (24/10/2025).
Dana sebesar Rp2,2 triliun itu merupakan anggaran aktif yang tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bankaltimtara.
Sementara Rp1 triliun lainnya, kata Frederick merupakan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) di Bank Indonesia (BI) yang hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu sesuai kebijakan Kementerian Keuangan.
"Namun dana tersebut bukan dalam bentuk deposito, sementara sisanya Rp1 triliun dalam bentuk TDF, Treasury Deposit Facility," tegasnya.
Bangun Infrastruktur
Frederick Edwin mengapresiasi terkumpulnya dana yang kemudian hari akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat.
Beberapa proyek infrastruktur saat ini tengah dibangun antara lain Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) di Sungai Mahakam yang menghubungkan Kecamatan Melak dan Kecamatan Muok Manaar Bulatn.
Selain itu, jalan sepanjang 19 kilometer yang menghubungkan Kampung Ombau dan Kampung Menjelew, Pelabuhan Royoq, serta Kristen Center.
"Ya tentu saya berharap akan lebih cepat menyerap anggaran dan masih dalam proses hingga ke akhir tahun," katanya.
Daftar 15 Pemda yang Dananya Mengendap
Menkeu Purbaya menyoroti fenomena meningkatnya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan.
Berdasarkan data Kemenkeu hingga akhir September 2025, jumlah dana daerah yang mengendap mencapai Rp 234 triliun.
Menurut Purbaya, kondisi ini menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.
Dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025), Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa penyebab utama penumpukan dana tersebut bukan kekurangan anggaran, melainkan rendahnya kecepatan pelaksanaan program di daerah.
“Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat. Sekali lagi, (untuk) memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menambahkan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga triwulan ketiga tahun ini masih melambat.
“Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang menganggur di bank sampai Rp 234 triliun.
Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” tegas Purbaya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Data Kemenkeu menunjukkan tren fluktuatif dana mengendap dalam lima tahun terakhir.
Pada 2021, dana yang tersimpan di bank mencapai Rp 194,1 triliun, naik menjadi Rp 223,8 triliun pada 2022.
Tahun berikutnya turun menjadi Rp 211,7 triliun dan Rp 208,6 triliun pada 2024.
Namun pada 2025, jumlahnya melonjak menjadi Rp 234 triliun yakni tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Berikut daftar 15 pemerintah daerah (pemda) dengan simpanan dana terbesar di bank per September 2025, berdasarkan data Kementerian Keuangan yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa:
- Provinsi DKI Jakarta – Rp 14,6 triliun
- Provinsi Jawa Timur – Rp 6,8 triliun
- Kota Banjar Baru – Rp 5,1 triliun
- Provinsi Kalimantan Utara – Rp 4,7 triliun
- Provinsi Jawa Barat – Rp 4,1 triliun
- Kabupaten Bojonegoro – Rp 3,6 triliun
- Kabupaten Kutai Barat – Rp 3,2 triliun
- Provinsi Sumatera Utara – Rp 3,1 triliun
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp 2,6 triliun
- Kabupaten Mimika – Rp 2,4 triliun
- Kabupaten Badung – Rp 2,2 triliun
- Kabupaten Tanah Bumbu – Rp 2,11 triliun
- Provinsi Bangka Belitung – Rp 2,10 triliun
- Provinsi Jawa Tengah – Rp 1,9 triliun
- Kabupaten Balangan – Rp 1,8 triliun.
Baca juga: POPULER KALTIM: Bupati Kubar Tanggapi Anggaran Mengendap di Bank, Duka Korban Kebakaran Balikpapan
(TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis/kompas.com
| Tito Karnavian dan Purbaya Kompak: Dana Daerah Jangan Mengendap di Bank | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251009_Menteri-Dalam-Negeri-Mendagri-Muhammad-Tito-Karnavian-today.jpg)  | 
|---|
| Tak Bantah Seperti KDM, Pramono Anung Akui Purbaya Betul soal Dana APBD DKI Rp 14,6 T Mengendap | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250630_pramono-anung-y.jpg)  | 
|---|
| Sekda Jabar Siap Dicopot Bila Pernyataan Purbaya Soal Rp 4,1 T Mengendap di Bank Terbukti Benar | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251021_Dedi-Mulyadi-tantang-Purbaya.jpg)  | 
|---|
| Purbaya vs Dedi Mulyadi soal Dana APBD Mengendap di Bank, Menkeu: Mungkin Anak Buahnya Ngibulin | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251022_purbaya-vs-kdm.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251029_dana-mengendap_Bupati-Kubar_Kepala-BPKAD-Kaltim_Menkeu_Purbaya.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031-Komisaris-Utama-Pertamina-Patra-Niaga-Sudung-Situmorang.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_Menaker-Yassierli.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_lokasi-pembangun-sekolah-terpadu-di-Balikpapan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_simulasi-Sistem-Pengamanan-Kota.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_Ketua-Komisi-IV-DPRD-Kota-Samarinda.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031-Rumah-duka-pekerja-RDMP-dan-sidak-pemkab-01.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.