Berita Kaltim Terkini
Sejarah Kaltim, Bangunan Polsek Samarinda Kota Jejak Barak Polisi Jaman Belanda, Ada Gerendel Tua
Sejarah Kaltim, bangunan Polsek Samarinda Kota yang menyimpan jejak barak polisi jaman Belanda
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Amalia Husnul A
Salah satu ciri arsitektur yang paling mencolok adalah sistem ventilasi bertingkat pada atap tengah bangunan, desain khas kolonial yang berfungsi sebagai saluran udara alami agar suhu ruangan tetap sejuk.
Bahkan, beberapa jendela dan pintu masih mempertahankan gerendel tua, sistem penguncian khas masa Hindia Belanda yang jarang ditemukan di bangunan modern.
Konsep bangunan Polsek Samarinda Kota ini selaras dengan sejarah gedung eks SMAN 1 Samarinda yang berada di sebelah selatan kompleks tersebut.
Gedung bekas SMAN 1 tersebut pernah digunakan sebagai asrama polisi sebelum difungsikan sebagai sekolah pada tahun 1953.
Kini, kompleks bersejarah itu difungsikan secara terpadu untuk berbagai instansi pemerintah.
Selain Polsek Samarinda Kota, di dalamnya juga terdapat UPT Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Puskesmas Kecamatan Samarinda Kota.
Meski telah mengalami adaptasi fungsi, bentuk arsitektur dan karakter bangunan tetap dipertahankan sesuai prinsip pelestarian cagar budaya.
Secara kepemilikan, bangunan ini dulunya milik Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Samarinda hingga sekitar tahun 2010–2011.
Setelah Polresta Samarinda berpindah ke wilayah Sungai Kunjang, hak kepemilikan dan pengelolaannya beralih ke Pemerintah Kota Samarinda, dengan pengawasan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Keberadaan bangunan tua ini menjadi bukti fisik dari peralihan masa dari era kolonial hingga kemerdekaan yang menandai kontinuitas fungsi keamanan di Samarinda.
Barlin menegaskan, status cagar budaya ini tak hanya berfungsi sebagai penanda sejarah, tetapi juga simbol identitas urban yang harus dijaga.
Tidak Boleh Diubah
Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa bangunan cagar budaya seluas ±2.017 meter persegi dengan luas lahan ±8.325 meter persegi itu tidak boleh diubah atau direnovasi tanpa izin dan studi kelayakan resmi.
Pelanggaran terhadap aturan pelestarian dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Jadi tidak bisa dilakukan perbaikan atau perubahan struktur bangunan tanpa prosedur yang tepat,” ujarnya.
Baca juga: Napak Tilas Sejarah Kaltim Lewat Lomba GCCB dan Workshop Cagar Budaya di Balikpapan
(TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
| Yupa Menuju Panggung Dunia, Sejarah yang Bangkit dari Tanah Kukar |
|
|---|
| Sejarah Kaltim Hari Ini, Kabupaten Kutim Genap Berusia 26 Tahun, Fokus Pembangunan hingga Pelosok |
|
|---|
| Menelusuri 450 Tahun Sejarah Islam di Kutai, Dari Kerajaan ke Peradaban Damai |
|
|---|
| Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Resmikan Buku Aji Galeng, Jejak Sejarah Penjaga Negeri Peletak Peradaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251030_Polsek-Samarinda-Kota-2.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251030_Gedung-Polsek-Samarinda.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251030_Bangunan-Polsek-SMD-Kota.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.