Berita Balikpapan Terkini

Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Digelar 3 November 2025

Dua perkara hukum yang menyeret eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto disidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
SIDANG KASUS TPPU - Terdakwa Catur Adi Prianto (kiri) bersama penasihat hukumnya, Agus Amri, duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (29/10/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Ringkasan Berita:
  • Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto, terseret dalam dua perkara hukum berbeda, yaitu dugaan peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
  • Sidang perkara TPPU digelar mulai Senin, 3 November 2025
  • Perkara narkotika diprioritaskan untuk tuntas lebih dahulu, kemungkinan paling lambat Desember 2025
 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua perkara hukum yang menyeret eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dipastikan berjalan hampir bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Kedua kasus itu, yakni dugaan peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dijadwalkan digelar pada Senin (3/11/2025).

Menurut keterangan Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, perkara narkotika dengan nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Baca juga: Pengacara Catur Adi Kecewa, Soroti Oknum Lolos dari Jerat Hukum Kasus Narkotika Lapas Balikpapan

Sementara itu, perkara TPPU dengan nomor register 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp akan dimulai dengan sidang perdana.

"Iya, sidang perdana Senin. Untuk saksi (di perkara narkotika) ditunda Senin juga. Itu kebetulan saja, harinya pas sama-sama Senin," ujar Ari, Jumat (31/10/2025). 

Ia menambahkan, proses perkara narkotika diperkirakan tuntas lebih dahulu karena dibatasi oleh masa penahanan terdakwa.

Majelis hakim, kata Ari, berupaya menyelesaikan sidang sebelum batas waktu penahanan berakhir.

"Sidang itu kan dibatasi dengan masa tahanannya. Untuk masa tahanan (terdakwa Catur) itu, tidak lama lagi," jelasnya.

Ari menjelaskan, jaksa penuntut umum telah menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh saksi, termasuk saksi terakhir berinisial JS alias Acok.

Kini, giliran terdakwa diberi kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan. 

Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, dan kemungkinan pledoi dari pihak pembela.

Menanggapi pernyataan penasihat hukum yang menilai adanya alat bukti tidak dibuka dalam persidangan narkotika, Ari menegaskan bahwa majelis hakim bersikap netral dalam proses pembuktian.

"Kalau jaksa merasa cukup, ya tidak perlu dihadirkan juga. Terserah penuntut umum,” tegasnya.

Ia memastikan, sidang narkotika tersebut akan diselesaikan paling lambat pada Desember 2025 mengingat masa penahanan sudah perpanjangan kedua yang diberikan Pengadilan Tinggi. 

Melansir situs resmi Pengadilan Negeri Balikpapan, masa penahanan terdakwa terus diperpanjang secara bertahap oleh lembaga peradilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Sidang Dugaan Peredaran Narkoba Catur Adi, Mantan Petugas Lapas Balikpapan: Ada Pelanggaran Prosedur

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved