Berita Balikpapan Terkini
Eks Direktur Persiba tak Hanya Terjerat Kasus Narkoba, Catur Adi Bakal Jalani Sidang Pencucian Uang
Eks Direktur Persiba Balikpapan tak hanya terjerat kasus narkoba di Lapas. Terdakwa Catur Adi bakal jalani sidang kasus pencucian uang alias TPPU
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
"Saya tidak tahu terkait peredaran narkotika di dalam lapas. Saya hanya mendengar selentingan saja, baru-baru ini. Sehingga saya tidak tahu bagaimana narkotika bisa masuk ke dalam lapas seperti apa," ucap HM.
Bantah Terima 200 Juta
Ketika mendapat pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, HM membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp200 juta untuk melancarkan peredaran narkotika di dalam lapas.
"Tidak ada. Tidak benar saya mendapat uang Rp200 juta untuk kelancaran peredaran narkotika dalam lapas," tegasnya.
Kunjungan Catur ke Lapas
Dalam persidangan, salah satu anggota majelis hakim menyinggung soal kunjungan yang dilakukan oleh Catur menemui dua orang, Eko Setiawan dan AR, pada Januari 2025.
Menurut HM, setelah kunjungan itu, pada bulan berikutnya dilakukan razia di lapas atas perintah Kepala Lapas.
"Razia itu karena ada informasi dari Bareskrim bahwa diduga narkotika masuk ke Lapas," kata HM.
Hanya saja, saksi HM menyebut tidak sedang bertugas saat razia berlangsung.
Dari hasil razia tersebut, HM menyebut ditemukan barang bukti seberat kurang lebih 69 gram.
Barang bukti itu, menurut informasi yang ia terima, berasal dari lebih dari satu orang warga binaan.
"Informasinya dipecah di beberapa blok, ada sembilan orang warga binaan," jelasnya di depan majelis.
HM juga menyebut, setelah peristiwa itu, dirinya kemudian dimutasi ke Maluku untuk menjabat sebagai pembimbing keamanan dan kemasyarakatan.
Terdakwa Langgar SOP Lapas
Hakim Ketua Ari Siswanto menyoroti aspek prosedur standar operasional (SOP) dalam kunjungan ke lapas.
Ia menanyakan siapa saja yang diperbolehkan berkunjung dan bagaimana pemeriksaannya dilakukan.
HM menjelaskan bahwa setiap pengunjung wajib membawa KTP serta diperiksa barang dan badannya.
"Barang bawaan dan ponsel dititipkan sebelum masuk," terang HM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031-Sidang-terdakwa-Catur-Adi-01.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.