Berita Balikpapan Terkini

Eks Direktur Persiba tak Hanya Terjerat Kasus Narkoba, Catur Adi Bakal Jalani Sidang Pencucian Uang

Eks Direktur Persiba Balikpapan tak hanya terjerat kasus narkoba di Lapas. Terdakwa Catur Adi bakal jalani sidang kasus pencucian uang alias TPPU

Kolase Tribun Kaltim / Zein
KASUS CATUR ADI - Sidang terdakwa Catur Adi dan ilustrasi halaman utama Tribun Kaltim. Eks Direktur Persiba Balikpapan tak hanya terjerat kasus narkoba di Lapas. Terdakwa Catur Adi bakal jalani sidang kasus pencucian uang alias TPPU. (Kolase Tribun Kaltim / Zeino) 

Namun, HM juga menyebut bahwa siapa pun dapat membesuk warga binaan meskipun tidak memiliki hubungan keluarga, selama yang dibesuk memberikan izin. 

"Kalau untuk besuk, memang sudah disiapkan ruangannya," tambahnya.

Hakim kemudian menyinggung soal kunjungan terdakwa Catur yang dinilai menyimpang dari SOP karena tidak dilakukan di ruang besuk yang telah disediakan dan jam yang diperbolehkan. 

"Betul (besuk itu menyimpang dari SOP)," jawab HM ketika ditanya mengenai tempat pertemuan Catur dengan warga binaan Eko dan AR.

Pakaian dan Waktu Tiba tak Sesuai Aturan

Hakim Ketua Ari Siswanto juga menyoroti penampilan Catur di rekaman CCTV yang tampak mengenakan celana pendek dan kaus oblong.

HM menjelaskan bahwa aturan lapas tidak memperbolehkan pakaian tersebut, meski ia sendiri tidak menanyakan perihal pakaian pengunjung.

Ketika ditanya mengapa Catur bisa masuk ke dalam Lapas di luar jam besuk, HM mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Saya tidak tahu proses masuknya, karena laporan ke saya itu ketika Catur sudah di dalam ruangan pos jaga oleh komandan jaga," ujarnya.

HM menegaskan, begitu mengetahui adanya kunjungan itu, ia hanya meminta agar Catur diawasi dan tidak berlama-lama.

Hakim kemudian menanyakan pendapat HM apakah mudah untuk membesuk tahanan kasus narkotika.

"Sepanjang di luar jam besuk, tidak diperbolehkan," jawab HM.

Hakim Ketua kemudian menegaskan bahwa adanya pelanggaran prosedur bisa menjadi celah masuknya narkotika ke dalam lapas. 

HM pun menyetujui bahwa memang ada prosedur yang dilewati, namun sistemnya tidak salah.

"Ada prosedur yang dilewati. Sistem tidak salah, hanya petugas," tegas HM dalam sidang.

Narkoba Masuk ke Lapas

Ketika majelis menanyakan pendapatnya soal temuan narkotika di dalam lapas, HM menyebut tidak mengetahui bagaimana barang itu bisa masuk.

"Saya kurang paham masuknya seperti apa. Terkait dengan masuknya barang itu, saya tidak tahu. Memang itu tanggung jawab saya," ujarnya.

Salah satu penasihat hukum Catur mempertanyakan peran HM yang disebut memiliki kewenangan di lapas. 

HM mengakui bahwa dirinya memiliki wewenang untuk menyuruh keluar pengunjung yang melanggar aturan.

Baca juga: Lapas Balikpapan Razia Gabungan, Pastikan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Bersih

"Karena posisinya sudah di dalam, memang kewenangan saya untuk menyampaikan kepada komandan agar keluar dari lapas. Hanya saja karena sudah ada di dalam, saya bilang, jangan lama-lama," jelas HM.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk mengusir pengunjung apabila kunjungan tidak sesuai ketentuan. 

"Ada," jawabnya singkat ketika ditanya hakim.

Catur: Saya Diundang Lapas

Dalam bagian akhir persidangan, terdakwa Catur kemudian menyinggung adanya keterangan sembilan saksi yang menyebut peredaran narkotika sudah terjadi sejak 2023.

Menanggapi hal itu, HM mengatakan bahwa lapas secara rutin melakukan razia, baik terjadwal maupun mendadak, dan tidak pernah menemukan barang bukti sebelumnya.

"Selama ini kami di Lapas selalu melakukan razia, baik yang terjadwal maupun mendadak, dan tidak pernah ditemukan barang bukti," ujar HM menutup kesaksiannya.

Menanggapi seluruh keterangan saksi, Catur membantah bahwa kunjungannya ke lapas dilakukan tanpa izin.

Ia menyebut datang ke Lapas Balikpapan karena undangan resmi dalam rangka kegiatan bulan Ramadan.

"Saya tidak datang begitu saja, tapi memang atas undangan dari pihak Lapas Balikpapan dalam rangka bulan puasa,” tandas Catur di hadapan hakim.

Sidang ini berlangsung hingga sekitar pukul 7 malam. 

Dimana sidang perkara dugaan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan ini dijadwalkan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada Senin (3/11/2025).

Sidang Perdana

Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, Rabu (23/7/2025).

Sidang berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.

Catur Adi Prianto dihadirkan bersama sembilan terdakwa lain dalam dakwaan melakukan permufakatan jahat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan selama rentang waktu Januari hingga Februari 2025.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan membacakan dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, terkait dugaan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 gram dalam bentuk bukan tanaman.

Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Bakal Dimiskinkan, Bandar Narkoba dan Punya Jaringan di Lapas

"Jaksa memberikan dakwaannya terhadap terdakwa Pasal 114 dan Pasal 112. Nanti biarlah apabila ada hak dari para terdakwa untuk membantah dakwaan, itu adalah hak mereka," ujar Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, seusai persidangan.

Er Handaya menjelaskan, dalam proses hukum selanjutnya, jaksa akan menghadirkan alat bukti guna membuktikan dakwaan.

"Kami menunggu eksepsi dari para terdakwa dan akan kami tanggapi. Selanjutnya, biar hakim yang akan memutuskan," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto, Anisa Ul Mahmudah dari kantor hukum Agus Amri & Affiliates, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di lapas.

Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Bukan Pemain Baru, Bandar Narkoba Berstatus Mantan Polisi

Menurutnya, keberadaan Catur Adi Prianto di Lapas Kelas IIA Balikpapan murni dalam rangka kunjungan terhadap salah satu temannya yang kini juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kunjungan Catur Adi Prianto berkaitan dengan transaksi narkoba. Klien kami tidak mengetahui adanya peredaran narkoba di lapas, dan hanya datang untuk berkunjung,” tegas Anisa.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari pihak terdakwa.

Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan pemeriksaan awal terhadap alat bukti dari pihak penuntut umum. (TribunKaltim/Zein)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved