Berita Balikpapan Terkini

Eks Direktur Persiba tak Hanya Terjerat Kasus Narkoba, Catur Adi Bakal Jalani Sidang Pencucian Uang

Eks Direktur Persiba Balikpapan tak hanya terjerat kasus narkoba di Lapas. Terdakwa Catur Adi bakal jalani sidang kasus pencucian uang alias TPPU

Kolase Tribun Kaltim / Zein
KASUS CATUR ADI - Sidang terdakwa Catur Adi dan ilustrasi halaman utama Tribun Kaltim. Eks Direktur Persiba Balikpapan tak hanya terjerat kasus narkoba di Lapas. Terdakwa Catur Adi bakal jalani sidang kasus pencucian uang alias TPPU. (Kolase Tribun Kaltim / Zeino) 

"Kalau jaksa merasa cukup, ya tidak perlu dihadirkan juga. Terserah penuntut umum,” tegasnya.

Ia memastikan, sidang narkotika tersebut akan diselesaikan paling lambat pada Desember 2025 mengingat masa penahanan sudah perpanjangan kedua yang diberikan Pengadilan Tinggi. 

Masa Penahanan Catur Diperpanjang

Melansir situs resmi Pengadilan Negeri Balikpapan, masa penahanan terdakwa terus diperpanjang secara bertahap oleh lembaga peradilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Sidang Dugaan Peredaran Narkoba Catur Adi, Mantan Petugas Lapas Balikpapan: Ada Pelanggaran Prosedur

Pertama, penahanan dilakukan oleh Hakim PN dengan perpanjangan oleh Ketua PN dengan masa berlaku 9 Agustus 2025 hingga 7 Oktober 2025.

Selanjutnya penahanan diperpanjang oleh Hakim PN berdasarkan perpanjangan pertama oleh Ketua PT yang berlaku dari 8 Oktober 2025 sampai 6 November 2025.

Terakhir, penahanan kembali diperpanjang melalui perpanjangan kedua oleh Ketua PT, dengan masa penahanan berlangsung dari 7 November 2025 hingga 6 Desember 2025.

"Makanya rencana akan kami kebut," tandas Ari.

Pengakuan Petugas Lapas Balikpapan

Tengok pengakuan petugas Lapas Balikpapan di sidang kasus narkoba dengan terdakwa Catur Adi, Rabu (29/10/2025).

Pakaian dan waktu datang Catur disorot Majelis Hakim saat mencecar saksi berinisial HM di Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan

HM merupakan mantan petugas Lapas Balikpapan, ia memberikan keterangan terkait terdakwa Catur Adi Prianto dalam perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Dalam sidang HM dihadirkan secara daring karena saat ini masih bertugas di luar kota. 

Baca juga: Lapas Balikpapan Latih Warga Binaan Jadi Ahli Roti, Kualitasnya Bersaing di Pasaran

Saksi Kenal dengan Catur

Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ari Siswanto, HM mengaku mengenal Catur. 

Dimana sepanjang sepengetahuannya, Catur ialah mantan anggota Polri. 

Lebih lanjut HM mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana narkotika dapat beredar di dalam Lapas.

Ia menegaskan hanya mendengar informasi tersebut sebagai kabar yang beredar belakangan ini sebelum dimutasi. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved