Berita Balikpapan Terkini
Eks Direktur Persiba tak Hanya Terjerat Kasus Narkoba, Catur Adi Bakal Jalani Sidang Pencucian Uang
Eks Direktur Persiba Balikpapan tak hanya terjerat kasus narkoba di Lapas. Terdakwa Catur Adi bakal jalani sidang kasus pencucian uang alias TPPU
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Ringkasan Berita:
- Sidang perkara narkotika dan TPPU terdakwa Catur Adi jalan bareng
- Masa penahanan mantan Direktur Persiba Balikpapan diperpanjang
- Pengakuan petugas Lapas Balikpapan di sidang dugaan peredaran narkoba Catur Adi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto tak hanya terjerat kasus narkoba di Lapas.
Pidana lain turut menjerat terdakwa Catur Adi, adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, terdakwa Catur Adi bakal jalani sidang kasus pencucian uang alias TPPU pada Senin (3/11/2025).
Sebelumnya, Catur Adi Prianto telah menjalani sidang perkara hukum dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelasa IIA Balikpapan.
Dua perkara hukum yang menyeret eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dipastikan berjalan hampir bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Baca juga: Pengacara Catur Adi Kecewa, Soroti Oknum Lolos dari Jerat Hukum Kasus Narkotika Lapas Balikpapan
Sidang Perkara Narkotika dan TPPU Jalan Bareng
Menurut keterangan Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, perkara narkotika dengan nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Sementara itu, perkara TPPU dengan nomor register 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp akan dimulai dengan sidang perdana.
"Iya, sidang perdana Senin. Untuk saksi (di perkara narkotika) ditunda Senin juga. Itu kebetulan saja, harinya pas sama-sama Senin," ujar Ari, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, proses perkara narkotika diperkirakan tuntas lebih dahulu karena dibatasi oleh masa penahanan terdakwa.
Majelis hakim, kata Ari, berupaya menyelesaikan sidang sebelum batas waktu penahanan berakhir.
"Sidang itu kan dibatasi dengan masa tahanannya. Untuk masa tahanan (terdakwa Catur) itu, tidak lama lagi," jelasnya.
Ari menjelaskan, jaksa penuntut umum telah menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh saksi, termasuk saksi terakhir berinisial JS alias Acok.
Kini, giliran terdakwa diberi kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan.
Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, dan kemungkinan pledoi dari pihak pembela.
Menanggapi pernyataan penasihat hukum yang menilai adanya alat bukti tidak dibuka dalam persidangan narkotika, Ari menegaskan bahwa majelis hakim bersikap netral dalam proses pembuktian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031-Sidang-terdakwa-Catur-Adi-01.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.