Berita Balikpapan Terkini

Eks Direktur Persiba tak Hanya Terjerat Kasus Narkoba, Catur Adi Bakal Jalani Sidang Pencucian Uang

Eks Direktur Persiba Balikpapan tak hanya terjerat kasus narkoba di Lapas. Terdakwa Catur Adi bakal jalani sidang kasus pencucian uang alias TPPU

Kolase Tribun Kaltim / Zein
KASUS CATUR ADI - Sidang terdakwa Catur Adi dan ilustrasi halaman utama Tribun Kaltim. Eks Direktur Persiba Balikpapan tak hanya terjerat kasus narkoba di Lapas. Terdakwa Catur Adi bakal jalani sidang kasus pencucian uang alias TPPU. (Kolase Tribun Kaltim / Zeino) 

Ringkasan Berita:

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto tak hanya terjerat kasus narkoba di Lapas.

Pidana lain turut menjerat terdakwa Catur Adi, adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Diketahui, terdakwa Catur Adi bakal jalani sidang kasus pencucian uang alias TPPU pada Senin (3/11/2025).

Sebelumnya, Catur Adi Prianto telah menjalani sidang perkara hukum dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelasa IIA Balikpapan.

Dua perkara hukum yang menyeret eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dipastikan berjalan hampir bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Baca juga: Pengacara Catur Adi Kecewa, Soroti Oknum Lolos dari Jerat Hukum Kasus Narkotika Lapas Balikpapan

Sidang Perkara Narkotika dan TPPU Jalan Bareng

Menurut keterangan Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, perkara narkotika dengan nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Sementara itu, perkara TPPU dengan nomor register 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp akan dimulai dengan sidang perdana.

"Iya, sidang perdana Senin. Untuk saksi (di perkara narkotika) ditunda Senin juga. Itu kebetulan saja, harinya pas sama-sama Senin," ujar Ari, Jumat (31/10/2025). 

Ia menambahkan, proses perkara narkotika diperkirakan tuntas lebih dahulu karena dibatasi oleh masa penahanan terdakwa.

Majelis hakim, kata Ari, berupaya menyelesaikan sidang sebelum batas waktu penahanan berakhir.

"Sidang itu kan dibatasi dengan masa tahanannya. Untuk masa tahanan (terdakwa Catur) itu, tidak lama lagi," jelasnya.

Ari menjelaskan, jaksa penuntut umum telah menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh saksi, termasuk saksi terakhir berinisial JS alias Acok.

Kini, giliran terdakwa diberi kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan. 

Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, dan kemungkinan pledoi dari pihak pembela.

Menanggapi pernyataan penasihat hukum yang menilai adanya alat bukti tidak dibuka dalam persidangan narkotika, Ari menegaskan bahwa majelis hakim bersikap netral dalam proses pembuktian.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved