Berita Kutim Terkini
Proyek DME di Kutai Timur, Kementerian ESDM Tinjau Konsesi Batu Bara Milik BUMN untuk Jadi Pemasok
Untuk proyek Dimethyl Ether (DME) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kementerian ESDM tinjau konsesi batu bara milik BUMN untuk jadi pemasok.
Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Dimethyl Eter atau DME adalah senyawa organik dengan rumus kimia CH3OCH3 yang dapat dihasilkan dari pengolahan gas bumi, hasil olahan, atau hidrokarbon lain, dan kini diatur penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, DME dapat dimanfaatkan secara langsung maupun sebagai campuran.
Pemanfaatan langsung berarti penggunaan DME murni 100 persen untuk sektor industri, transportasi, dan rumah tangga.
Sementara, sebagai campuran, berarti digunakan bersama LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.
LGV merupakan bahan bakar gas yang diformulasikan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan spark ignition engine terdiri dari campuran propane (C3) dan butane (C4).
Singkatnya, LGV merupakan LPG untuk kendaraan.
Karakteristik DME sendiri mirip dengan LPG, baik secara kimia maupun fisika.
Oleh karena itu, DME dapat memanfaatkan infrastruktur LPG yang sudah ada, seperti tabung, tempat penyimpanan, dan fasilitas penanganan.
Keunggulan lain DME adalah dapat diproduksi dari berbagai sumber energi, termasuk bahan terbarukan seperti biomassa, limbah, dan gas metana batubara (CBM).
Namun, saat ini batu bara berkalori rendah dinilai paling ideal sebagai bahan baku utama pengembangan DME.
Meski industri DME belum berkembang di Indonesia, Kementerian ESDM berencana memperkuat dukungan teknis di dalam negeri, baik dari sisi produksi maupun pemanfaatan.
Dari sisi energi, DME memiliki nilai kalor 7.749 Kcal/kg, sedangkan LPG mencapai 12.076 Kcal/kg.
Meski nilai kalor DME lebih rendah, massa jenisnya lebih tinggi.
Perbandingan efisiensi panas antara DME dan LPG berkisar 1 banding 1,6.
Pemanfaatan DME juga dinilai lebih ramah lingkungan.
| Ketua DPRD Kutim Dorong Pengelola KEK Maloy Tarik Investor |
|
|---|
| Kabar Gembira dari Bupati Kutai Timur, KEK Maloy Dapat Lampu Hijau, Izin Dokumen PKKPR Terbit |
|
|---|
| Soal Perizinan KEK Maloy, Pemkab Diberi Waktu 5 Bulan, Bupati Kutai Timur Lengkapi Kebutuhan Dasar |
|
|---|
| Efek Bila Status Kawasan KEK Maloy Kutai Timur Dicabut, Purwadi Nilai Investor Bakal Setengah Hati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_DME_batu-bara_Kutim_Kutai-Timur_hilirsasi_pengganti-LPG.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.