Berita Kaltim Terkini

Inspektorat Kaltim Tegur 86 Mobil Dinas yang Masih Dikuasai Pensiunan, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Inspektorat Kaltim menegaskan akan menindak penguasaan kendaraan dinas oleh pensiunan, bahkan berpotensi masuk ranah pidana

TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
KENDARAAN DINAS - Kendaraan Dinas Inpektorat Kaltim yang telah yang telah dikembalikan oleh pensiuan. Mobil tersebut kini terparkir di area parkir basement inspektorat kaltim, yang selanjutnya akan di serahkan kepada BPKAD Kaltim. Senin (3/11/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 
Ringkasan Berita:
  • 86 unit kendaraan dinas masih dikuasai pensiunan OPD di Kaltim
  • Inspektorat siap menegur kepala OPD yang tidak memerintahkan pengembalian
  • Jika tak kooperatif, proses dapat naik menjadi laporan pidana penggelapan

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penguasaan kendaraan dinas oleh pensiunan menjadi sorotan Inspektorat Kaltim, dan menjadi isu serius yang kini ditangani dengan pendekatan hukum serta aspek akuntabilitas aset daerah. 

Inspektorat Kalimantan Timur menegaskan akan menegur kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila terbukti pensiunan dari unit kerja mereka masih menguasai kendaraan dinas milik pemerintah.

Langkah penegasan ini dilakukan menyusul temuan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim yang mencatat setidaknya ada 86 unit kendaraan dinas masih berada di tangan pensiunan OPD.

Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta, menegaskan bahwa persoalan ini dapat masuk ke ranah hukum pidana dengan delik penggelapan.

Namun, ada tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum sampai ke jalur hukum.

Baca juga: Pemkot Samarinda Data Ulang 2.827 Kendaraan Dinas untuk Cegah Aset Hilang

Proses yang akan ditempuh dimulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

Apabila tidak mendapat tanggapan, maka akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemberitahuan secara persuasif.

"Nah nanti kalau misalnya pada saat titik ranah sudah tidak bisa ditarik secara persuasif, ya kita bisa mengadukan ke ranah pidana bahwa ada penggelapan," tegas Irfan, Senin (3/11/2025).

Dalam menangani persoalan ini, Inspektorat Kaltim tidak dapat langsung menegur para pensiunan yang masih menguasai kendaraan dinas. Hal tersebut merupakan kewenangan BPKAD sebagai pengelola aset daerah.

Namun demikian, Inspektorat akan mengambil langkah dengan menegur para kepala dinas yang secara data menunjukkan bahwa pensiunan dari OPD-nya masih menguasai kendaraan dinas.

Baca juga: 86 Kendaraan Dinas di Tangan Pensiunan PNS, Sekda Kaltim Tarik Paksa Usai 3 Kali Surat Peringatan

"Saya akan tegur kepala OPD-nya," ujar Irfan.

Irfan menjelaskan, pengguna barang dan penguasa barang adalah kepala dinas yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap aset yang dimilikinya.

Oleh karena itu, kepala dinas harus menginstruksikan para pensiunan tersebut untuk segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih dikuasai.

Di Inspektorat sendiri, terdapat dua unit kendaraan dinas yang telah dikembalikan oleh pegawai yang telah pensiun. Irfan menyebut pegawainya kooperatif setelah diberikan surat pemberitahuan pertama.

Dua unit mobil jenis Kijang Kapsul tersebut kini telah terparkir di area parkir basement Inspektorat Kaltim. Kendaraan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada BPKAD untuk pengelolaan lebih lanjut.

Baca juga: Pemprov Kaltim Siap Turunkan Satpol PP Tarik 86 Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan Pensiunan

Irfan menjelaskan, ada beberapa opsi pengelolaan untuk kendaraan yang telah dikembalikan.

Kendaraan bisa dimanfaatkan kembali untuk dinas yang belum memiliki kendaraan operasional, atau karena usia kendaraan yang sudah cukup tua, bisa dihapuskan melalui proses lelang.

"Ini akan kita serahkan kepada BPKAD, apakah mau dimanfaatkan kembali untuk dinas yang belum punya kendaraan, apakah mungkin karena usia mobilnya sudah terlalu tua mungkin nanti mau dihapuskan, dilelang gitu kan. Karena secara ekonomis tidak efisien lah kalau kita harus rawat," jelasnya.

Selain itu, kendaraan tersebut juga berpotensi dihibahkan kepada lembaga pendidikan untuk dimanfaatkan sebagai media pembelajaran, seperti SMK dengan jurusan otomotif.

Alternatif lainnya adalah melelang kendaraan tersebut dan memasukkan hasil penjualannya ke kas daerah.

"Kalau memang sudah tidak diperlukan lagi ya tadi, dilelang, berapapun harganya masuk ke kas daerah," pungkas Irfan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved