Kasus Pencabulan Balita

Tim Pembela Yakin FR Akan Bebas di Sidang Vonis Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan

Sidang vonis dugaan asusila anak kandung di Balikpapan segera diputus, pembela yakin terdakwa FR bakal bebas.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
VONIS BEBAS - Salah seorang penasehat hukum terdakwa FR, Jaludin, optimis kliennya akan divonis bebas dalam kasus dugaan asusila anak kandung di Balikpapan. Ia menilai tidak ada bukti sah yang menunjukkan FR sebagai pelaku, sehingga putusan seharusnya berupa vrijspraak. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Hentin menjelaskan, korban yang masih balita belum menunjukkan tanda-tanda trauma mendalam.

Sehingga faktor tersebut turut menjadi bahan evaluasi dalam menentukan beratnya hukuman.

Ia menambahkan, pemidanaan berat tidak selalu menjadi solusi atas setiap kasus.

Jaksa berharap hukuman tujuh tahun itu dapat memberi efek jera tanpa memutus hubungan emosional antara ayah dan anak.

Selain itu, ia berharap terdakwa tidak mengulangi perbuatannya serta dapat memperbaiki diri setelah menjalani masa hukuman.

"Yang kita pikirkan bukan hanya ayahnya, tapi juga keluarganya. Kita tidak hanya memikirkan hukuman berat untuk pelaku, tapi juga akibat sosialnya terhadap keluarga," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved