Kasus Pencabulan Balita
Tim Pembela Yakin FR Akan Bebas di Sidang Vonis Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan
Sidang vonis dugaan asusila anak kandung di Balikpapan segera diputus, pembela yakin terdakwa FR bakal bebas.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
VONIS BEBAS - Salah seorang penasehat hukum terdakwa FR, Jaludin, optimis kliennya akan divonis bebas dalam kasus dugaan asusila anak kandung di Balikpapan. Ia menilai tidak ada bukti sah yang menunjukkan FR sebagai pelaku, sehingga putusan seharusnya berupa vrijspraak. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)
Hentin menjelaskan, korban yang masih balita belum menunjukkan tanda-tanda trauma mendalam.
Sehingga faktor tersebut turut menjadi bahan evaluasi dalam menentukan beratnya hukuman.
Ia menambahkan, pemidanaan berat tidak selalu menjadi solusi atas setiap kasus.
Jaksa berharap hukuman tujuh tahun itu dapat memberi efek jera tanpa memutus hubungan emosional antara ayah dan anak.
Selain itu, ia berharap terdakwa tidak mengulangi perbuatannya serta dapat memperbaiki diri setelah menjalani masa hukuman.
"Yang kita pikirkan bukan hanya ayahnya, tapi juga keluarganya. Kita tidak hanya memikirkan hukuman berat untuk pelaku, tapi juga akibat sosialnya terhadap keluarga," tegasnya. (*)
Tags
Kasus Pencabulan Balita
anak kandung
ayah kandung
Kejaksaan Negeri Balikpapan
Balikpapan
TribunKaltim.co
Berita Terkait: #Kasus Pencabulan Balita
| Pakde Masykur Dituding Cabuli Balita di Balikpapan, Kini Terima SPDP Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Kejari Balikpapan Beberkan Alasan di Balik Tuntutan 7 Tahun untuk Ayah Pelaku Asusila Anak Kandung |
|
|---|
| Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan Diklaim tak Terbukti, Proses Hukum Terburu-buru |
|
|---|
| Ahli DP3AK Bersaksi dalam Sidang Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Balikpapan |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Ibu Korban Dihadirkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251103_penasehat-hukum-terdakwa-Pencabulan-Anak-Kandung-FR-Jaludin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.