Kasus Pencabulan Balita

Tim Pembela Yakin FR Akan Bebas di Sidang Vonis Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan

Sidang vonis dugaan asusila anak kandung di Balikpapan segera diputus, pembela yakin terdakwa FR bakal bebas.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
VONIS BEBAS - Salah seorang penasehat hukum terdakwa FR, Jaludin, optimis kliennya akan divonis bebas dalam kasus dugaan asusila anak kandung di Balikpapan. Ia menilai tidak ada bukti sah yang menunjukkan FR sebagai pelaku, sehingga putusan seharusnya berupa vrijspraak. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

"Integritas hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan sangat baik dan tidak diragukan. Kami percaya putusan nanti akan berupa 'vrijspraak'," tambahnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Ibu Korban Dihadirkan

Disinggung jika Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman, Jaludin menegaskan tidak membuka opsi selain bebas.

"Dalam hukum pidana tidak dikenal sistem hitam-putih yang memaksakan seseorang dianggap bersalah hanya karena sudah menjalani masa tahanan," katanya.

Ia mencontohkan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman minimal adalah lima tahun penjara.

Maka, tidak bisa seorang terdakwa dijatuhi hukuman ringan seperti tiga bulan hanya karena sudah sempat ditahan.

"Jika tidak terbukti, maka harus bebas. Tidak ada ruang kompromi dalam hal pembuktian," ujarnya.

Menurut Jaludin, memang keputusan apapun tetap berada di tangan hakim.

Namun, pihaknya tetap berpegang pada keyakinan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami yakin hakim akan memutus sesuai hati nurani dan bukti hukum, bukan berdasarkan tekanan atau asumsi," tuturnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, melalui Jaksa Penuntut Umum, Hentin Pasaribu, memastikan, keputusan menentukan tuntutan 7 tahun telah melalui pertimbangan matang.

Menurut Hentin, setiap perkara memiliki latar belakang dan dampak yang berbeda.

"Ada karakteristik yang berbeda-beda dan pertimbangan yang berbeda-beda juga. Kita melihat si FR ini dekat dengan anaknya dan pencari nafkah untuk keluarganya," ujarnya.

Hentin menyebut, meskipun terdakwa merupakan ayah kandung korban, penegakan hukum tetap dijalankan secara objektif.

"Kita bukan menutup mata terhadap perlakuan itu. Walaupun korban itu anaknya, tapi kita lihat juga kedekatan dengan korban. Istrinya menerangkan bahwa anaknya tidak bisa jauh dari ayahnya, jadi kita pikirkan itu juga," kata Hentin.

Selain itu, pertimbangan psikologis anak juga menjadi salah satu alasan tuntutan tidak diajukan terlalu berat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved