Kasus Pencabulan Balita
Tim Pembela Yakin FR Akan Bebas di Sidang Vonis Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan
Sidang vonis dugaan asusila anak kandung di Balikpapan segera diputus, pembela yakin terdakwa FR bakal bebas.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
"Integritas hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan sangat baik dan tidak diragukan. Kami percaya putusan nanti akan berupa 'vrijspraak'," tambahnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Ibu Korban Dihadirkan
Disinggung jika Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman, Jaludin menegaskan tidak membuka opsi selain bebas.
"Dalam hukum pidana tidak dikenal sistem hitam-putih yang memaksakan seseorang dianggap bersalah hanya karena sudah menjalani masa tahanan," katanya.
Ia mencontohkan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman minimal adalah lima tahun penjara.
Maka, tidak bisa seorang terdakwa dijatuhi hukuman ringan seperti tiga bulan hanya karena sudah sempat ditahan.
"Jika tidak terbukti, maka harus bebas. Tidak ada ruang kompromi dalam hal pembuktian," ujarnya.
Menurut Jaludin, memang keputusan apapun tetap berada di tangan hakim.
Namun, pihaknya tetap berpegang pada keyakinan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kami yakin hakim akan memutus sesuai hati nurani dan bukti hukum, bukan berdasarkan tekanan atau asumsi," tuturnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, melalui Jaksa Penuntut Umum, Hentin Pasaribu, memastikan, keputusan menentukan tuntutan 7 tahun telah melalui pertimbangan matang.
Menurut Hentin, setiap perkara memiliki latar belakang dan dampak yang berbeda.
"Ada karakteristik yang berbeda-beda dan pertimbangan yang berbeda-beda juga. Kita melihat si FR ini dekat dengan anaknya dan pencari nafkah untuk keluarganya," ujarnya.
Hentin menyebut, meskipun terdakwa merupakan ayah kandung korban, penegakan hukum tetap dijalankan secara objektif.
"Kita bukan menutup mata terhadap perlakuan itu. Walaupun korban itu anaknya, tapi kita lihat juga kedekatan dengan korban. Istrinya menerangkan bahwa anaknya tidak bisa jauh dari ayahnya, jadi kita pikirkan itu juga," kata Hentin.
Selain itu, pertimbangan psikologis anak juga menjadi salah satu alasan tuntutan tidak diajukan terlalu berat.
Kasus Pencabulan Balita
anak kandung
ayah kandung
Kejaksaan Negeri Balikpapan
Balikpapan
TribunKaltim.co
| Pakde Masykur Dituding Cabuli Balita di Balikpapan, Kini Terima SPDP Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Kejari Balikpapan Beberkan Alasan di Balik Tuntutan 7 Tahun untuk Ayah Pelaku Asusila Anak Kandung |
|
|---|
| Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan Diklaim tak Terbukti, Proses Hukum Terburu-buru |
|
|---|
| Ahli DP3AK Bersaksi dalam Sidang Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Balikpapan |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Ibu Korban Dihadirkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251103_penasehat-hukum-terdakwa-Pencabulan-Anak-Kandung-FR-Jaludin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.