Kasus Pencabulan Balita

Tim Pembela Yakin FR Akan Bebas di Sidang Vonis Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan

Sidang vonis dugaan asusila anak kandung di Balikpapan segera diputus, pembela yakin terdakwa FR bakal bebas.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
VONIS BEBAS - Salah seorang penasehat hukum terdakwa FR, Jaludin, optimis kliennya akan divonis bebas dalam kasus dugaan asusila anak kandung di Balikpapan. Ia menilai tidak ada bukti sah yang menunjukkan FR sebagai pelaku, sehingga putusan seharusnya berupa vrijspraak. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Jaludin menambahkan, saksi-saksi lain yang tidak dihadirkan ditolak oleh hakim karena dianggap tidak relevan dengan pokok perkara.

Baca juga: Pelaku Kasus Dugaan Asusila Anak Kandung di Balikpapan Dituntut 7 Tahun Penjara

Ia juga menuturkan bahwa nihilnya alat bukti surat dalam persidangan yang membuktikan kliennya bersalah. 

"Bahkan bukti percakapan antara terdakwa dan istrinya tidak menunjukkan bahwa FR pelakunya," jelasnya.

Selain saksi, pihak jaksa juga menghadirkan lima ahli di antaranya ahli pidana, ahli forensik dari RS Kanujoso, ahli dari UPTD PPA Balikpapan, serta ahli psikolog.

Namun, dalam hukum pembuktian, keterangan ahli hanya dihitung sebagai satu alat bukti.

"Untuk menyatakan seseorang bersalah, minimal dibutuhkan dua alat bukti yang sah. Jadi, jika hanya mengandalkan keterangan ahli, belum cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa," terang Jaludin.

Baca juga: Ahli DP3AK Bersaksi dalam Sidang Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Balikpapan

Sedangkan hasil visum yang diajukan sebagai bukti, kata Jaludin, turut masuk kategori keterangan ahli.

Dalam kesaksian ahli, ditemukan robekan pada area vagina korban yang diduga akibat masuknya jari.

Namun, menurut Jaludin, keterangan itu bersifat dugaan dan tidak membuktikan bahwa FR adalah pelaku.

"Ahli hanya menyebut ‘patut diduga’ tanpa kepastian. Jadi, tidak bisa dijadikan dasar menyatakan ada tindak pidana," tegasnya.

Ia menilai jika perkara ini tetap dipaksakan, maka proses pidana menjadi cacat hukum.

Baca juga: Pak De Jadi Saksi Sidang Pencabulan Anak Kandung di Balikpapan, Lega Bisa Bicara

Hanya saja, meski JPU telah menuntut FR dengan hukuman tujuh tahun, Jaludin menegaskan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan.

"Hakim, jaksa, polisi, dan pengacara sama-sama penegak hukum. Namun, dari perspektif kami, arah putusan sudah bisa terbaca," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, pertanyaan-pertanyaan hakim menunjukkan arah pembuktian yang tidak menguatkan tuduhan terhadap FR.

Karena itu, pihaknya meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved