Berita Bontang Terkini
Simpan 5 Gram Sabu, Warga Bontang Selatan Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi menangkap Su (38), warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, karena diduga mengedar sabu.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap Su (38), warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, terkait kasus peredaran sabu.
- Dari pelaku diamankan 5 gram sabu, alat isap, dan uang tunai Rp1,5 juta.
- Pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Seorang warga Kelurahan Tanjung Laut Indah berinisial Su (38) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Cempaka 2, Kecamatan Bontang Selatan, pada Senin (31/10/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan bahwa pelaku diduga kuat merupakan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Bontang Selatan.
"Barang buktinya 3 bungkus plastik (poket) bening dengan berat 5 gram, dua sedotan runcing, pipet kaca, serta uang tunai Rp1,5 juta," kata Rihard saat dihubungi, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Caleg Gagal Pilih Jadi Pengedar Sabu di Bontang, Tambah Daftar Panjang Politisi Terlibat Narkoba
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan sisa sabu yang dibeli pelaku dari seseorang dengan sistem jejak, atau metode pengambilan barang di lokasi yang disepakati tanpa bertemu langsung dengan penjual.
Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sebelumnya menguasai total 9 gram sabu sebelum sebagian di antaranya habis dijual.
“Sabu yang diamankan adalah sisa dari total 9 gram yang sebelumnya dikuasai pelaku,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran dan mencari aktor utama di balik transaksi narkotika tersebut.
Baca juga: Polisi Ringkus Kurir dan Pemasok Sabu di Bontang, Barang Bukti Disembunyikan di Panci dan Helm
“Kami masih lakukan penyidikan lanjutan untuk menelusuri siapa pemasok utama barang ini,” imbuh Rihard.
Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Su dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (*)
| Pemkot Bontang Perkuat Tata Kelola Aset Lewat Sistem Arsip Digital DIRGADA |
|
|---|
| Bontang Diakui Dunia, Korea Selatan Hibahkan Rp150 Miliar untuk Lingkungan |
|
|---|
| Pendidikan Karakter Disorot Walikota Bontang, Siapkan Pembinaan Remaja untuk Cegah Krisis Identitas |
|
|---|
| Wakil Walikota Bontang Ajak Pelaku Usaha Muslim Bangun Ekonomi yang Berkah dan Beretika |
|
|---|
| Pabrik Soda Ash Pertama Indonesia di Bontang Disebut Bukakan Ribuan Peluang Kerja Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251104_Warga-Tanjung-Laut-Indah-kini-mendekam-di-Mapolres-Bontang-kasus-dugaan-peredaran-sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.