Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Sidang Perdana Kasus Penembakan di THM Samarinda, Keluarga Korban Tagih Keadilan

Sidang perdana kasus penembakan Dedy Indrajid Putra di Samarinda digelar. Keluarga korban tuntut keadilan dan hukuman setimpal bagi para pelaku

|
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
HARAP HUKUMAN SETIMPAL - Keluarga korban (DIP) dan kuasa hukum Korban saat menghindari Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu, (15/10/2015) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus penembakan di Samarinda yang menewaskan Dedy Indrajid Putra (DIP) di depan tempat hiburan malam (THM) Crown, Jalan Imam Bonjol, pada Minggu (4/5/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita, kini mulai memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Samarinda.

Sidang yang digelar pada Rabu (15/10/2025) tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai pembacaan, pihak terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, sehingga sidang ditunda untuk dilanjutkan ke agenda berikutnya.

Hal ini disampaikan oleh Laura Anzani, kuasa hukum keluarga korban, usai sidang.

Ia menyebut, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan secara cermat dan tidak tergesa.

Baca juga: 52 Adegan Rekonstruksi dalam Kasus Pembunuhan di THM Samarinda, 10 Pelaku Punya Peran Masing-Masing

"Jadi hari ini agendanya adalah pembacaan dakwaan. Hasil pembacaan dakwaan tersebut terdakwa meminta untuk diajukan esepsi," ujarnya.

Laura, menyampaikan respon keluarga korban terkait jalannya sidang perdana. Ia meminta kepada Ketua Hakim agar proses persidangan berjalan teliti dan adil.

Sebab kasus penembakan itu sangat menimbulkan lukas yang mendalam bagi keluarga yang korban (DIP).

"Kita berharap bahwa nanti di dalam putusan terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dan kita selaku pengacara terus mengkawal kasus ini hingga selesai. dan menjaga kondusivitas jalannya persidangan," ungkapnya.

Pada sidang perdana kasus ini, Laura bilang pihak keluarga merasa kesaksian para saksi yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum lengkap.

Baca juga: 5 Fakta Terkini Kasus Penembakan di Depan THM di Samarinda, Status Senjata Masih Menjadi Misteri

Ia menjelaskan, saksi-saksi saat diperiksa masih dalam kondisi syok akibat kejadian berdarah tersebut, sehingga mungkin tidak semua detail disampaikan.

Laura menyebutkan pihaknya dan keluarga berencana menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk memberikan kesaksian yang lebih komprehensif di persidangan selanjutnya.

"Jadi, tidak semua yang disampaikan. mungkin nanti waktu di persidangan saksi nanti kita akan ajukan saksi saksi tambahan," katanya.

Ia juga bilang Keluarga korban menduga para pelaku melakukan tindakan secara terencana dan terkoordinasi.

Hal ini kata dia tembakan terakhir (ke udara) yang mengakhiri eksekusi dan kemudian diikuti dengan bubarnya para pelaku.

Baca juga: Tersangka Kasus Penembakan di Depan THM Samarinda Dipindahkan ke Rutan Polda Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved