Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota

Polsek Samarinda Kota Dijebol Berulang Kali, Perbaikan Sel Tahanan Terkendala Status Cagar Budaya

Peristiwa kaburnya 15 tahanan dari sel Polsek Samarinda Kota, mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan evaluasi terhadap bangunan tersebut.

TRIBUNKALTIM.CO/GRE
BANGUNAN CAGAR BUDAYA - Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat membahas soal bangunan Polsek Samarinda Kota yang sulit untuk di renovasi dengan adanya status cagar budaya oleh Pemerintah Kota Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/GRE) 

"Seperti diketahui bersama ini adalah merupakan cagar budaya. Ini juga salah satu faktor," lanjutnya. 

Baca juga: Sejarah Polsek Samarinda Kota, Dulunya Barak Polisi Era Belanda Kini Ditetapkan Cagar Budaya

Kata dia, status cagar budaya Polsek itu menjadi kendala utama dalam perbaikan atau peningkatan struktur bangunan.

Diketahui bangunan Polsek Samarinda Kota dulunya adalah kantor Polresta Samarinda sebelum pindah ke Jalan Slamet Riyadi pada tahun 2013, dan resmi berstatus Polresta sejak tahun 2000. 

Hal itu disampaikan Kombes Pol Hendri Umar, ia mengatakan bangunan Polsek Samarinda Kota memiliki sejarah panjang. 

"Polsek Samarinda Kota itu memang dulu Polresta sebelum pindah ke bangunan yang sekarang (Jalan Slamet Riyadi) pada tahun 2013," ungkapnya.

Ia juga bilang poin krusial adalah terkait status bangunan tersebut sebagai objek cagar budaya yang dilindungi negara. 

"Jadi tidak bisa kita renovasi dan tidak bisa kita rubah bentuknya karena merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh negara," tegasnya.

Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu juga mengungkapkan bangunan tersebut sebenarnya sudah tidak layak jika berfungsi sebagai kantor Polsek dengan lingkup yang terlalu besar.

Selain itu bagunan itu bila digunakan kembali jadi kantor Polresta pun dirasa kurang memenuhi syarat keamanan. 

Selain itu, faktor keselamatan perlu untuk dilihat, soalnya di sekitar bangunan Polsek itu juga terdapat instansi lain seperti Puskesmas dan unit UPTD PPA.

"Jarak dari tahanan ke penjagaan ataupun ke kantor induknya Polsek itu agak lumayan cukup jauh sekitar 200 meter.

"Nah, itu kan sebenarnya kurang memenuhi syarat lah kalau untuk ditempatkan sebagai sel tahanan," tambahnya.

Untuk diketahui peristiwa yang terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 bukanlah yang pertama kali terjadi di Polsek Samarinda Kota terkait pelarian para tahanan. 

Sebelumnya, juga pada 26 November 2018, sembilan tahanan berhasil kabur setelah menyekap petugas polisi yang sedang melakukan pengecekan rutin, saat itu 9 tahanan mencekik petugas dengan menggunakan sarung.

Kejadian berulang ini semakin mengingat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penjagaan dan kondisi fisik bangunan di Polsek Samarinda Kota walaupun bangunan itu sudah berstatus cagar budaya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved