Breaking News

Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota

Polsek Samarinda Kota Dijebol Berulang Kali, Perbaikan Sel Tahanan Terkendala Status Cagar Budaya

Peristiwa kaburnya 15 tahanan dari sel Polsek Samarinda Kota, mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan evaluasi terhadap bangunan tersebut.

TRIBUNKALTIM.CO/GRE
BANGUNAN CAGAR BUDAYA - Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat membahas soal bangunan Polsek Samarinda Kota yang sulit untuk di renovasi dengan adanya status cagar budaya oleh Pemerintah Kota Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/GRE) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peristiwa kaburnya 15 tahanan dari sel Polsek Samarinda Kota pada Minggu (19/10/2025) lalu mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan evaluasi terhadap bangunan tersebut.

Meskipun kondisi bangunan Polsek tersebut sudah tua dan berstatus cagar budaya oleh Pemerintah Kota Samarinda sejak tahun 2021 lalu.

Secara singkat kronologi pelarian 15 pelaku itu diinisiasi oleh tiga otak utama.

Mereka adalah Kahar, Melang, dan Irfan, yang kemudian mengajak Yohanes untuk turut gabungan. 

Baca juga: Akademisi Unmul Minta Edukasi Publik Soal Cagar Budaya Polsek Samarinda Kota

Mereka pun mulai melakukan aksi pembobolan sel tahanan pada bagian toilet selama tiga hari, dimulai sejak Jumat, 17 Oktober, hingga Minggu, 19 Oktober 2025.

Saag itu mereka membobol dinding dengan menggunakan alat seadanya, yakni besi tiang jemuran dan paku cantolan baju didalam sel. 

Setelah dinding berhasil dijebol dan lubang dilebarkan hingga cukup untuk dilalui manusia, Yohanes, yang bertubuh paling kecil dalam sel itu, menjadi orang pertama yang keluar.

Ia kemudian membantu mengeluarkan material agar 14 rekannya, termasuk Kahar dan Melang, hingga kawannya yang total 15 tahann bisa ikut keluar dari sel lewat lubang yang berdiameter 35 hingga 40 centimeter. 

Baca juga: Bangunan Cagar Budaya di Jantung Kota, Warga Sekitar Tak Tahu Statusnya

Setibanya di luar sel, Kahar dan Melang sempat membelokkan arah CCTV di lokasi belakang sel tahanan untuk mengalihkan arah.

Mereka kemudian melompati tembok rendah di sebelah kiri sel kosong dan kabur ke gang terdekat.

Setelah berjalan sekitar 200-300 meter, mereka berpencar menuju tujuan masing-masing.

Terkait dengan kondisi bangunan itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro bahwa ada banyak faktor yang menyebabkan insiden ini terulang.

Baca juga: Polsek Samarinda Kota Resmi Jadi Cagar Budaya, Ungkap Jejak Politie Kazerne Era Kolonial 1930-an

Ia bilang faktor paling krusial adalah kondisi fisik bangunan Polsek Samarinda Kota yang sudah tua dan tidak memenuhi standar keamanan sel tahanan modern.

"Dari sini saya bisa melihat bahwa ada banyak faktor memang yang harus kita evaluasi terkait dengan larinya tahanan ini. Faktor satu, fisik bangunan.

"Yang kedua, sistem penjagaan. Yang ketiga, bagaimana orang yang melakukan penjagaannya dan bagaimana kapasitas dari tahanan ini," ungkapnya. 

"Seperti diketahui bersama ini adalah merupakan cagar budaya. Ini juga salah satu faktor," lanjutnya. 

Baca juga: Sejarah Polsek Samarinda Kota, Dulunya Barak Polisi Era Belanda Kini Ditetapkan Cagar Budaya

Kata dia, status cagar budaya Polsek itu menjadi kendala utama dalam perbaikan atau peningkatan struktur bangunan.

Diketahui bangunan Polsek Samarinda Kota dulunya adalah kantor Polresta Samarinda sebelum pindah ke Jalan Slamet Riyadi pada tahun 2013, dan resmi berstatus Polresta sejak tahun 2000. 

Hal itu disampaikan Kombes Pol Hendri Umar, ia mengatakan bangunan Polsek Samarinda Kota memiliki sejarah panjang. 

"Polsek Samarinda Kota itu memang dulu Polresta sebelum pindah ke bangunan yang sekarang (Jalan Slamet Riyadi) pada tahun 2013," ungkapnya.

Ia juga bilang poin krusial adalah terkait status bangunan tersebut sebagai objek cagar budaya yang dilindungi negara. 

"Jadi tidak bisa kita renovasi dan tidak bisa kita rubah bentuknya karena merupakan cagar budaya yang dilindungi oleh negara," tegasnya.

Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu juga mengungkapkan bangunan tersebut sebenarnya sudah tidak layak jika berfungsi sebagai kantor Polsek dengan lingkup yang terlalu besar.

Selain itu bagunan itu bila digunakan kembali jadi kantor Polresta pun dirasa kurang memenuhi syarat keamanan. 

Selain itu, faktor keselamatan perlu untuk dilihat, soalnya di sekitar bangunan Polsek itu juga terdapat instansi lain seperti Puskesmas dan unit UPTD PPA.

"Jarak dari tahanan ke penjagaan ataupun ke kantor induknya Polsek itu agak lumayan cukup jauh sekitar 200 meter.

"Nah, itu kan sebenarnya kurang memenuhi syarat lah kalau untuk ditempatkan sebagai sel tahanan," tambahnya.

Untuk diketahui peristiwa yang terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 bukanlah yang pertama kali terjadi di Polsek Samarinda Kota terkait pelarian para tahanan. 

Sebelumnya, juga pada 26 November 2018, sembilan tahanan berhasil kabur setelah menyekap petugas polisi yang sedang melakukan pengecekan rutin, saat itu 9 tahanan mencekik petugas dengan menggunakan sarung.

Kejadian berulang ini semakin mengingat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penjagaan dan kondisi fisik bangunan di Polsek Samarinda Kota walaupun bangunan itu sudah berstatus cagar budaya.

Menanggapi hal itu, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah.

Pertama, sebagai langkah cepat, ia memerintahkan penambahan personel yang akan ditempatkan secara khusus di bagian jaga tahanan.

Bila sebelumnya ada empat orang, maka jumlahnya akan ditambah menjadi lima atau enam orang petugas untuk jaga sel tahanan. 

"Mereka hanya standby di situ, tidak akan dibebani tugas lain, harus standby di piket penjagaan depan dan harus fokus untuk ada di pengawasan di sel tahanan," tegasnya.

Sementara untuk solusi jangka panjang, Polresta Samarinda telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda

Rencananya akan dicarikan lahan yang lebih representatif untuk lokasi Polsek Samarinda Kota yang baru

"Bangunannya bisa kita ubah, kita renovasi sehingga kita tidak terikat dengan adanya aturan cagar budaya. Jadi kita juga bisa lebih maksimal untuk faktor keamanan dari sel-sel tahanan itu," jelasnya.

Kapolresta juga menyebut bahwa Polsek Samarinda Kota membawahi tiga kecamatan dengan 17 kelurahan, yang membuat beban tugas anggotanya yang hanya 79 personil yang dinilain cukup kompleks. 

Terkait hal ini, pihaknya telah menyampaikan kepada Kabag sumber daya manusia (SDM) Polresta Samarinda agar menambah jumlah personel di Polsek Samarinda Kota, terutama untuk membantu di bagian penjagaan dan jaga tahanan.

 "Ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk kita agar hal seperti ini tidak terjadi lagi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved